SIMALUNGUN – Setelah melalui penyelidikan selama lebih dari tiga bulan, Unit Jahtanras Satreskrim Polres Simalungun Polda Sumatera Utara mengamankan Jhon Fredi Purba (30), seorang mahasiswa warga Silou Buttu, Kecamatan Raya, yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor.

Terduga pelaku ditangkap pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Rakutta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Saat dikonfirmasi pada Senin (26/10/2026), Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima Polsek Raya pada 11 Juni 2026.

Motor Hilang Saat Rumah Ditinggal

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (11/6/2026) sekitar pukul 08.40 WIB. Saat itu, rumah korban, Jenri Mesradon Purba (39), seorang petani warga Dalig Raya, dalam keadaan kosong karena korban pergi mengambil tuak menggunakan mobil pikap.

Sepeda motor Suzuki Spin 125 warna hitam dengan nomor polisi BK 5788 TX berada di ruang tamu. Kunci kontak masih terpasang, sementara pintu belakang rumah tidak terkunci.

Sekitar pukul 09.30 WIB, ketika melintas dari Dalig Raya menuju Kariahan, tepatnya di depan SD Negeri Tumbukan Dalig, korban mengaku melihat terduga pelaku mengendarai sepeda motor miliknya.

Setibanya di rumah, korban mendapati sepeda motor tersebut telah hilang. Korban kemudian menyadari kendaraan itu diambil tanpa izin dirinya maupun istrinya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Raya pada hari yang sama sekitar pukul 17.44 WIB.

Penyelidikan Berujung Penangkapan

Menindaklanjuti laporan polisi nomor LP/B/4/VI/2026/SPKT/Polsek Raya/Polres Simalungun/Polda Sumut tertanggal 11 Juni 2026, Kasat Reskrim AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K., memerintahkan Kanit Jahtanras IPDA B. Situngkir, S.H., bersama tim untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti.

Setelah identitas terduga pelaku diketahui, tim melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankannya di wilayah Kota Pematangsiantar.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah BPKB dan satu buah STNK sepeda motor dengan nomor polisi yang sebagian disamarkan, atas nama inisial JG.

Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian. Penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan, penyitaan barang bukti, gelar perkara, serta langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi Imbau Warga Lebih Waspada

AKP Verry Purba mengimbau masyarakat agar tidak mengabaikan keamanan rumah dan kendaraan, termasuk memastikan pintu rumah terkunci serta tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan.

“Kelalaian kecil bisa dimanfaatkan pelaku kejahatan. Pastikan pintu terkunci dan kendaraan terkunci ganda,” imbaunya.

Ia menegaskan, Polres Simalungun berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bahwa keamanan lingkungan membutuhkan kewaspadaan bersama. Masyarakat diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.

ANEWS Chanel
Independen, Lugas dan Inspiratif