SIMALUNGUN – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, S.IP., M.Si., menegaskan bahwa kabar mengenai kas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun yang disebut-sebut kosong tidak benar. Berdasarkan hasil pengecekan yang disampaikan pemerintah daerah, saldo Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) saat ini disebut hampir mencapai Rp450 miliar.
Penegasan tersebut disampaikan Mixnon saat memberikan keterangan kepada wartawan dari berbagai media di Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Sumatera Utara, Senin (26/10/2026). Ia hadir mewakili Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Akbar Putra Siregar serta Sekretaris BPKPD Rusli Harahap.
Mixnon menegaskan, pengelolaan keuangan daerah tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menyatakan bahwa Pemkab Simalungun berkomitmen menjalankan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel.
“Kas keuangan Pemkab Simalungun tidak kosong. Kita sudah melakukan pengecekan dan saldo dalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) hampir mencapai Rp450 miliar. Atas dasar apa dinyatakan kas Pemkab Simalungun kosong?” tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat. Meski demikian, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa penjelasan mengenai saldo kas juga dipahami secara utuh, karena saldo RKUD dan ketersediaan anggaran untuk setiap kegiatan memiliki mekanisme serta ketentuan yang berbeda.
Selain menjelaskan kondisi kas daerah, Sekda turut meluruskan persepsi mengenai pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Menurutnya, pembayaran TPP berkaitan dengan kedisiplinan dan penilaian kinerja masing-masing pegawai, bukan semata-mata ditentukan oleh kondisi kas daerah.
“TPP itu terkait dengan disiplin pegawai. Bagi yang tidak hadir dan tidak melaporkan kinerjanya setiap hari, TPP bisa dihentikan atau dikurangi sesuai ketentuan. Setelah dievaluasi, baru dilakukan pembayaran,” jelasnya.
Ia menegaskan, pemberian TPP harus mengikuti standar dan mekanisme evaluasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Dalam pengelolaan keuangan, Pemkab Simalungun menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Melalui sistem tersebut, proses administrasi dan pencatatan transaksi keuangan dapat dipantau sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah kabupaten maupun kota tidak bisa berbohong karena sudah memakai aplikasi SIPD. Menteri Dalam Negeri pun bisa mengetahui berapa yang masuk dalam RKUD, termasuk sumbernya. Semua akan terlihat di SIPD,” ungkap Mixnon.
Ia juga mempersilakan masyarakat mencari informasi melalui instansi berwenang apabila masih meragukan kondisi keuangan daerah.
Menyinggung anggapan adanya keterlambatan pembayaran kegiatan pemerintah, Mixnon menyatakan bahwa pembayaran harus mengikuti tahapan administrasi dan regulasi yang berlaku.
Menurutnya, terdapat sejumlah aspek yang harus diperhatikan, antara lain kelengkapan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan kejelasan sumber dana.
“Tidak ada penundaan pembayaran. Hanya saja, ada tahapan dan regulasi yang harus dipatuhi. Saat ini kita melakukan penertiban melalui SIPD dan tidak ada kegiatan yang tidak dibayarkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pencairan dana harus didukung sumber anggaran yang jelas serta dokumen yang sah. Pembayaran kepada pihak ketiga juga harus didasarkan pada kontrak yang sesuai dengan ketentuan.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah daerah berupaya memastikan setiap transaksi keuangan memiliki dasar administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di akhir keterangannya, Mixnon mengimbau masyarakat agar lebih cermat menyikapi informasi yang beredar, terutama melalui media sosial. Ia meminta masyarakat memeriksa sumber informasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya.
“Kalau ada informasi atau isu yang didengar, lihat sumbernya dari mana. Kalau ada keraguan, silakan bertanya kepada pemerintah. Media pun bisa meminta penjelasan, dan pemerintah pasti akan merespons,” katanya.
Ia menjelaskan, masyarakat dan insan pers dapat memanfaatkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Dinas Komunikasi dan Informatika untuk memperoleh informasi resmi yang selanjutnya dikoordinasikan dengan instansi terkait.
Pemkab Simalungun menegaskan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik dan pengelolaan keuangan sesuai peraturan yang berlaku. Informasi mengenai kondisi kas, realisasi anggaran, serta pembayaran kegiatan diharapkan dapat dipahami berdasarkan data dan penjelasan resmi, bukan sekadar kabar yang beredar.
(Tim)










