MEDAN – Apartemen mewah di pusat Kota Medan diduga menjadi tempat operasional jaringan perjudian online lintas negara. Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar aktivitas tersebut dan mengamankan lima pria dalam penggerebekan di kamar 2220 Apartemen Grand Jati Junction, Senin (12/10/2026) malam.
Kelima pria berinisial HH, MRL, RHS, SH, dan WAS diduga berperan sebagai kasir yang menangani transaksi deposit serta pencairan kemenangan pemain. Pengungkapan kasus ini disebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di lokasi tersebut.
Di balik pintu kamar apartemen, polisi menduga terdapat aktivitas operasional perjudian online yang terhubung dengan jaringan luar negeri. Penampilan mewah tempat tinggal itu kontras dengan dugaan kegiatan ilegal yang kini tengah diusut aparat.
Diduga Terhubung Jaringan Kamboja
Dirressiber Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, mengungkapkan bahwa kelima pria tersebut diduga menjadi bagian dari jaringan perjudian online yang dikendalikan dari Kamboja.
Menurut keterangan yang disampaikan, mereka direkrut oleh seseorang bernama Wendi dengan iming-iming gaji mencapai Rp10 juta per bulan, di luar bonus berdasarkan pencapaian target harian.
Keterangan tersebut menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik untuk menelusuri pola perekrutan, alur transaksi, serta pihak yang diduga mengendalikan operasional jaringan tersebut.
Namun, pengungkapan lima orang di lokasi belum dengan sendirinya membongkar keseluruhan jaringan. Peran masing-masing pihak, termasuk sosok yang disebut sebagai perekrut dan pengendali dari luar negeri, masih perlu dipastikan melalui penyidikan.
Lima Ponsel, Tiga Laptop, dan Kartu ATM Disita
Dalam penggerebekan itu, petugas menyita lima unit telepon pintar, tiga unit laptop, serta tiga kartu ATM BNI yang diduga berkaitan dengan aktivitas operasional perjudian online.
Barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan aktivitas transaksi dan hubungan para terduga pelaku dengan jaringan yang lebih luas.
Kasus ini kembali menyoroti tantangan penegakan hukum terhadap perjudian online yang memanfaatkan teknologi digital, sistem transaksi keuangan, serta perekrutan tenaga operasional di dalam negeri.
Polisi kini perlu menelusuri apakah terdapat pihak lain yang bertugas mengatur aliran dana, mengendalikan situs, atau mengoordinasikan kegiatan dari luar Indonesia.
Kelima pria tersebut disebut terancam pidana berdasarkan Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penerapan pasal dan ancaman hukuman tetap harus merujuk pada ketentuan yang berlaku serta hasil penyidikan.
Pengungkapan ini menjadi langkah awal, bukan akhir dari perkara. Publik menanti apakah penyidik dapat menelusuri aliran uang, memastikan peran setiap pihak, dan mengungkap aktor yang diduga berada di balik operasional jaringan tersebut.
Sebab, membongkar tempat operasional hanya satu bagian dari penegakan hukum. Mengungkap struktur jaringan dan membuktikan keterlibatan pihak-pihak yang terkait merupakan pekerjaan lanjutan yang tak kalah penting.
Tim Biro Sumut










