SIMALUNGUN – Tahun baru, komitmen tanpa kompromi. Polsek Bosar Maligas langsung menggebrak awal 2026 dengan menggulung residivis narkoba yang baru saja menghirup udara bebas. Supianto alias Pian (36), belum lama keluar dari lembaga pemasyarakatan akibat kasus narkoba, kembali tertangkap tangan membawa 5,02 gram sabu-sabu dalam operasi tengah malam yang digelar Senin, 5 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.

Penangkapan berlangsung di Jalan Perkebunan Dusun Hulu, Nagori Dusun Hulu, Kecamatan Ujung Padang, dan menjadi sinyal keras bahwa Polsek Bosar Maligas tidak memberi ruang sedikit pun bagi kejahatan narkotika.

Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G. Silalahi, S.H., saat dikonfirmasi Selasa malam (6/1/2026), menegaskan bahwa ini adalah start keras Polri di awal tahun.

“Ini pesan tegas kami di awal 2026. Baru keluar lapas, sudah berani main lagi. Artinya apa? Kami tidak akan pernah lengah. Narkoba akan kami kejar, siapa pun pelakunya,” tegas IPTU Sonni.

Operasi ini berawal dari laporan masyarakat sekitar pukul 22.00 WIB yang mencurigai maraknya transaksi sabu di Nagori Dusun Hulu. Tanpa menunggu lama, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Roy Jansen O. Sunggu, S.H., bersama tim untuk turun ke lapangan.

Hanya satu jam setelah laporan diterima, tim tiba di lokasi dan mendapati dua pria mencurigakan mengendarai sepeda motor. Saat dilakukan pemeriksaan, Supianto alias Pian berhasil diamankan bersama barang bukti narkoba.

“Kami tidak menunda. Informasi masuk, tim langsung bergerak. Kecepatan adalah kunci,” ujar Kapolsek.

Yang membuat kasus ini mencolok, tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang baru keluar dari lapas, namun nekat kembali terlibat peredaran sabu.

“Ini bukti nyata bahwa narkoba adalah kejahatan berulang. Sekali masuk, sulit keluar. Karena itu, penindakan harus tegas dan konsisten,” tegas IPTU Sonni.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan:

  • 1 kotak rokok Club X berisi 1 paket sabu (bruto 5,02 gram)
  • 1 kotak rokok Marlboro Black berisi kaca pirex (alat hisap)
  • 2 buah korek api
  • Uang tunai Rp120.000 diduga hasil transaksi

Barang bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa pelaku bukan sekadar pengguna, tetapi terlibat dalam peredaran narkoba.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui sabu diperoleh dari seseorang bernama Anjas, warga Dusun Hulu. Polisi memastikan pengejaran terhadap pemasok sedang berlangsung.

“Kami tidak berhenti di satu orang. Jaringannya akan kami bongkar sampai ke akar,” tegas Kapolsek.

Tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Sat Reskrim Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lanjutan dengan ancaman hukuman berat sesuai undang-undang.

Kapolsek Bosar Maligas menutup dengan peringatan terbuka:

“Tidak ada tempat bagi narkoba di Bosar Maligas. Baru keluar penjara lalu mengulang, itu bunuh diri hukum. Berhenti sekarang atau kami yang menghentikan kalian. Tahun 2026 ini, kami akan lebih keras, lebih cepat, dan tanpa kompromi.”

Penangkapan ini sekaligus menegaskan satu hal: Polsek Bosar Maligas tidak tidur, dan narkoba tidak akan dibiarkan hidup di wilayah hukumnya.

(Tim)