SIMALUNGUN – Jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi secara senyap di Kecamatan Hatonduhan akhirnya terbongkar. Sat Ret Reskrim Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun membongkar praktik jual-beli barang haram yang diduga telah lama meracuni lingkungan warga, dengan mengamankan tiga tersangka dalam satu rangkaian operasi penindakan.
Operasi penangkapan yang berlangsung pada Selasa malam, 20 Januari 2026 itu, menyeret tiga pria dari peran berbeda—pemakai, kurir, hingga pemasok—beserta barang bukti sabu dan alat transaksi yang menguatkan dugaan jaringan peredaran narkotika.
Kasus ini mencuat dari keresahan warga yang mencium aktivitas mencurigakan di sebuah warung di Huta II Nagori Tangga Batu, Kecamatan Hatonduhan. Warung tersebut disinyalir kerap dijadikan titik temu transaksi sabu pada malam hari, memicu ketakutan dan keresahan masyarakat sekitar.
Berbekal laporan itu, Kapolsek Tanah Jawa KOMPOL Banuara Manurung, S.H. langsung menginstruksikan Kanit Reskrim IPTU Fritsel G. Sitohang, S.H., M.H. bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan tertutup dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.
Sekira pukul 21.00 WIB, petugas mendapati seorang pria mondar-mandir di depan warung dengan gerak-gerik mencurigakan, sesuai ciri yang dilaporkan warga. Pria tersebut langsung diamankan. Saat digeledah, polisi menemukan dua plastik klip kecil berisi diduga sabu seberat bruto 0,32 gram serta satu unit handphone.
Pria itu diketahui bernama Zainuddin Lubis (41), seorang petani, warga Huta Gunung Nagori Tangga Batu. Di hadapan petugas, Zainuddin tak dapat mengelak. Ia mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama Riki Sinaga di wilayah Pekan Tanah Jawa.
Tak berhenti di situ, polisi langsung memancing pengembangan. Atas arahan petugas, Zainuddin kembali memesan sabu seberat satu gram kepada Riki Sinaga melalui handphone, membuka jalan menuju aktor lain dalam jaringan.
Dari komunikasi tersebut, Riki Sinaga justru menyuruh Sopian Krisnuddin Rindu Putra Sinaga (25), wiraswasta, untuk mengantarkan sabu menggunakan sepeda motor. Namun perjalanan kurir itu terhenti di tangan polisi. Sopian dibekuk di pinggir jalan, tepat di depan gudang kelapa sawit wilayah Kecamatan Hatonduhan.
Dari tangan Sopian, polisi menyita satu plastik klip sedang berisi diduga sabu seberat 1,13 gram, satu unit handphone, serta sepeda motor yang digunakan sebagai sarana distribusi.
Interogasi berlanjut. Sopian akhirnya membuka rantai berikutnya. Ia mengaku sabu tersebut diperoleh dari Josua Gultom (26), wiraswasta, warga Huta II Nagori Jawa Tonga II, Kecamatan Hatonduhan.
Tak menunggu lama, tim Sat Res Narkoba bergerak cepat ke kediaman Josua. Di lokasi, polisi kembali menemukan bukti kuat praktik peredaran narkotika: satu unit timbangan digital hitam silver, enam plastik klip kecil berisi diduga sabu seberat bruto 1,02 gram, uang tunai Rp50.000 yang diduga hasil transaksi, serta satu unit handphone.
Ketiga pelaku kini mendekam di Mapolres Simalungun. Penyidik telah menerbitkan laporan polisi, menggelar perkara, dan melanjutkan proses penyidikan hingga tahap pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry J. Purba menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti bahwa peredaran narkotika sekecil apa pun tidak luput dari pantauan aparat.
“Ini adalah bentuk komitmen kami memberantas narkoba sampai ke akar jaringan. Peran masyarakat sangat vital dalam membongkar praktik gelap seperti ini,” tegas AKP Verry.
Ia memastikan Polres Simalungun tidak akan memberi ruang aman bagi pelaku narkoba.
“Tidak ada toleransi. Setiap pelaku perusak generasi bangsa akan kami tindak tegas,” ujarnya.
AKP Verry juga mengimbau masyarakat untuk terus berani melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan.
“Identitas pelapor kami jamin aman dan terlindungi,” pungkasnya.
Tim Red : A01




















