MEDAN – Komitmen Polrestabes Medan dalam memberantas kejahatan jalanan tidak main-main. Dalam kurun waktu 36 hari, mulai 24 April hingga 29 Mei 2026, sebanyak 37 pelaku kejahatan jalanan terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur karena membahayakan keselamatan petugas maupun masyarakat.
Penindakan tersebut menjadi bagian dari keberhasilan Polrestabes Medan mengungkap 123 kasus kejahatan jalanan yang meliputi pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Medan, Sabtu (30/5/2026), mengungkapkan bahwa dari pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 145 tersangka.
“Dalam 36 hari terakhir, ada 123 kasus kejahatan jalanan yang berhasil kami ungkap dengan total 145 tersangka yang diamankan. Dari jumlah itu, terdapat 11 tersangka yang terlibat dalam aksi kejahatan di 14 lokasi berbeda,” ujar Kapolrestabes.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim AKBP Adrian Risky Lubis, Kasat Narkoba Kompol Yusuf Rafli Nugraha, Kasi Humas AKP N. Gultom, dan Kanit Pidum Iptu M. Havizullah.
Menurut Kapolrestabes, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari peran Tim Khusus Jaga, Cegah, dan Sigap (JCS) yang dibentuk sejak 6 Desember 2025. Tim ini dinilai efektif dalam menekan angka kriminalitas dan meningkatkan respons cepat terhadap berbagai laporan masyarakat.
Dalam 200 hari masa kepemimpinannya, angka kejahatan jalanan di wilayah hukum Polrestabes Medan berhasil ditekan hingga 15 persen. Penurunan itu setara dengan berkurangnya 497 kasus dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
“Artinya, ada 497 potensi kasus kejahatan jalanan yang berhasil dicegah sehingga tidak terjadi di tengah masyarakat. Ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel dan dukungan masyarakat,” jelasnya.
Di sisi lain, pengungkapan kasus narkotika justru mengalami peningkatan signifikan. Sepanjang tahun 2026, jumlah kasus yang berhasil diungkap meningkat sekitar 53 persen dibandingkan tahun sebelumnya, atau bertambah sebanyak 399 kasus.
Tak hanya itu, Satreskrim Polrestabes Medan juga baru-baru ini berhasil mengamankan 136 unit kendaraan bermotor yang diduga hasil tindak pidana. Kendaraan tersebut terdiri dari 135 unit sepeda motor dan satu unit mobil yang ditemukan di sebuah lokasi penyimpanan tanpa dokumen kepemilikan sah di kawasan Jalan Sidomulyo Dusun V, Pasar IX, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Pengembangan kasus terus dilakukan. Polisi bahkan berhasil menggerebek delapan gudang penyimpanan kendaraan bermotor yang tersebar di wilayah Medan Tembung, Batang Kuis, dan Percut Sei Tuan.
Polrestabes Medan menegaskan akan terus meningkatkan patroli, operasi pemberantasan kejahatan jalanan, serta penindakan terhadap jaringan pelaku kriminal yang meresahkan masyarakat.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di Kota Medan. Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama,” tegas Kapolrestabes.Versi ini lebih layak untuk media online maupun surat kabar karena menonjolkan data, dampak, dan ketegasan aparat dalam memberantas kejahatan jalanan.
Tim















