PEMATANGSIANTAR – Aksi cepat dan tegas ditunjukkan jajaran Polres Pematangsiantar dalam memburu pelaku pencurian sepeda motor dinas milik Kodim 0207/Simalungun. Hanya dalam waktu tiga hari setelah kejadian, dua pelaku berhasil diringkus Unit Jatanras Sat Reskrim, bahkan satu di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba kabur saat pengembangan kasus.

Kedua pelaku masing-masing berinisial W (31), warga Kabupaten Serdang Bedagai dan IRL (47), warga Kota Pematangsiantar. Keduanya diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap sepeda motor inventaris Kodim 0207/Simalungun jenis Honda Verza warna hijau army.

Kapolres Pematangsiantar Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Reskrim Sandi Riz Akbar menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Jumat (15/05/2026) siang di Jalan Bahkora II, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun.

Korban, seorang anggota TNI berinisial Serda DHB, saat itu memarkirkan sepeda motor dinas untuk mengikuti kegiatan korve atau pembersihan. Namun hanya dalam hitungan menit, motor inventaris negara tersebut lenyap digondol pelaku.

“Pelaku memanfaatkan situasi saat korban sedang melaksanakan kegiatan. Ketika korban kembali, sepeda motor sudah hilang dari lokasi parkir,” ungkap AKP Sandi Riz Akbar, Rabu (20/05/2026).

Akibat aksi nekat tersebut, Kodim 0207/Simalungun mengalami kerugian mencapai Rp14 juta. Mendapat laporan itu, Tim Opsnal Sat Reskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

Kerja keras polisi akhirnya membuahkan hasil. Pada Senin (18/05/2026) sore, kedua pelaku berhasil dibekuk saat berboncengan menggunakan sepeda motor Honda CB 150 R di Jalan Viyata Yudha, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Saat diinterogasi, keduanya mengakui telah mencuri motor dinas menggunakan gunting untuk merusak kunci kendaraan. Tak hanya itu, motor hasil curian disebut sudah dijual ke wilayah Serdang Bedagai.

Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan sepeda motor dinas tersebut. Namun dalam proses pengembangan, pelaku W mencoba melarikan diri dan melawan petugas.

“Anggota sudah memberikan tembakan peringatan ke udara, namun pelaku tetap berusaha kabur sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan pelaku,” tegas AKP Sandi.

Usai dilumpuhkan, pelaku langsung dilarikan ke RSUD guna mendapatkan perawatan medis sebelum akhirnya diboyong ke Mapolres Pematangsiantar bersama rekannya untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda CB 150 R, pakaian yang digunakan saat beraksi, helm, topi, hingga gunting yang dipakai untuk membobol kendaraan.

Kini kedua tersangka resmi mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti ketegasan Polres Pematangsiantar dalam memburu pelaku kejahatan jalanan, terlebih aksi pencurian yang menyasar kendaraan dinas milik negara. Polisi juga menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal yang mencoba meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya. (Tim)