Deli Serdang – Aktivitas galian C diduga ilegal di Dusun VIII Namo Cancan, Desa Ajibaho, Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deli Serdang, hingga kini masih bebas beroperasi tanpa hambatan. Ironisnya, kondisi itu terjadi setelah Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, sebelumnya berjanji akan menurunkan tim untuk melakukan pengecekan dan penindakan.

Namun janji tersebut kini dinilai hanya sebatas formalitas. Faktanya, sampai Jumat (15/5/2026), puluhan truk pengangkut tanah timbun dari lokasi galian C diduga ilegal itu masih leluasa melintas menuju proyek pembangunan hunian mewah Pesona Indah Cemara (PIC) di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Pantauan wartawan di lapangan, truk-truk bertonase berat terlihat hilir mudik melintasi Jalan Besar Patumbak menuju pintu Tol Amplas, kemudian keluar melalui Tol H Anif untuk mengirim material tanah timbun ke proyek elite tersebut.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terhadap keseriusan Pemprov Sumut dalam memberantas praktik pertambangan ilegal. Sebab hingga kini, tidak terlihat adanya tindakan nyata dari Dinas Perindag ESDM Sumut maupun aparat penegak hukum.

Padahal, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, sebelumnya telah menegaskan akan melakukan pemetaan dan penindakan terhadap seluruh aktivitas pertambangan ilegal di Sumut.

Publik pun mulai menilai ada pembiaran terhadap aktivitas galian C ilegal tersebut. Apalagi, lokasi pengerukan disebut sudah semakin meluas hingga mendekati Daerah Aliran Sungai (DAS), yang berpotensi memicu kerusakan lingkungan serius.

Di lokasi tambang, alat berat ekskavator masih tampak bebas beroperasi mengeruk tanah dan memuatnya ke truk-truk pengangkut. Aktivitas berlangsung terang-terangan tanpa ada penghentian.

“Kalau memang ilegal, kenapa dibiarkan terus beroperasi? Truk-truk itu lewat setiap hari, siang malam. Jalan rusak, debu beterbangan, masyarakat yang menanggung dampaknya,” ujar seorang warga sekitar dengan nada kesal.

Warga juga menyoroti lemahnya pengawasan aparat di lapangan. Sebab truk-truk pengangkut material tanah timbun disebut melintasi sejumlah wilayah hukum Polsek tanpa hambatan sedikit pun.

“Seolah kebal hukum. Padahal masyarakat kecil saja cepat ditindak kalau melanggar,” ungkap warga lainnya.

Selain merusak jalan kabupaten dan provinsi akibat tonase berlebih, penggunaan material dari galian C diduga ilegal juga dinilai berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tidak hanya itu, pengusaha tambang yang memiliki izin resmi juga disebut dirugikan akibat maraknya aktivitas tambang ilegal yang diduga bebas beroperasi tanpa pengawasan ketat.

Sebelumnya, proyek pembangunan hunian mewah Pesona Indah Cemara (PIC) milik PT ASG di Desa Sampali juga telah disorot karena diduga menggunakan material tanah timbun dari lokasi galian C tak berizin di wilayah Sibiru-biru dan Namorambe.

Dari hasil penelusuran wartawan, aktivitas pengangkutan tanah timbun itu disebut berlangsung hampir tanpa henti, bahkan hingga malam hari. Sejumlah truk dikabarkan kerap berkumpul di kawasan Pasar XII Patumbak sebelum bergerak konvoi menuju lokasi proyek.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Air DPMPTSP Sumut, Aziz Batubara, sebelumnya mengakui adanya dugaan penggunaan izin tambang untuk lokasi berbeda dari titik yang terdaftar.

Sedangkan untuk CV Nitra Eka Pratama di kawasan Desa Namo Pakam, Kecamatan Namorambe, disebut memang telah mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), namun belum melengkapi dokumen lingkungan dan teknis sehingga belum diperbolehkan melakukan aktivitas pertambangan.

Hingga berita ini diterbitkan, Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Rahmat belum memberikan tanggapan meski telah beberapa kali dikonfirmasi wartawan terkait dugaan aktivitas galian C ilegal tersebut.

Publik kini menunggu, apakah janji penertiban hanya berhenti sebagai pernyataan di atas kertas, atau benar-benar diwujudkan melalui tindakan nyata di lapangan. (Tim)