SIMALUNGUN – Pembahasan terkait dugaan kecurangan dalam proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Simalungun terus bergulir dan memasuki tahap yang semakin serius. Tim Panitia Khusus (Pansus) PPPK DPRD Kabupaten Simalungun kembali melanjutkan pendalaman terhadap berbagai laporan dan temuan yang dalam beberapa bulan terakhir mencuat ke permukaan.

Sejumlah indikasi yang diperoleh dari laporan masyarakat, dokumen pendukung, serta hasil penelusuran internal Pansus mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses administrasi perekrutan. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan terdapat praktik mal-administrasi hingga dugaan pemalsuan berkas oleh oknum-oknum tertentu di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun.

Anggota DPRD Kabupaten Simalungun dari Fraksi Partai Demokrat, Andre Andika Sinaga, S.Pd, menegaskan bahwa langkah pengawasan ini bukan sekadar respons atas isu yang berkembang, melainkan bagian dari tanggung jawab konstitusional lembaga legislatif dalam memastikan setiap kebijakan dan proses administrasi berjalan sesuai aturan.

“Semalam kami telah melakukan uji petik dengan memanggil sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses tersebut untuk dimintai klarifikasi dan keterangan lebih lanjut. Ini adalah langkah konkret dan terukur. Kami tidak ingin bekerja berdasarkan asumsi, tetapi berdasarkan fakta dan data,” tegas Andre.

Menurutnya, proses rekrutmen PPPK menyangkut hajat hidup banyak orang dan masa depan pelayanan publik di daerah. Jika terdapat praktik curang atau manipulatif, maka bukan hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan daerah.

“Setiap rupiah APBD harus digunakan secara bertanggung jawab. Jika ada perekrutan yang tidak sesuai prosedur, maka dampaknya bukan hanya administratif, tetapi juga berdampak pada kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ini yang tidak boleh kita biarkan,” ujarnya.

Pansus, lanjut Andre, akan terus mendalami dokumen, memeriksa alur administrasi, serta menelusuri kemungkinan adanya pola sistematis dalam dugaan penyimpangan tersebut. Ia menegaskan bahwa proses ini tidak dilandasi kepentingan politik sesaat, melainkan komitmen untuk menjaga marwah pemerintahan yang bersih dan profesional.

“Kami tegaskan, ini bukan panggung politik. Ini adalah kerja pengawasan. Jika terbukti ada pelanggaran, maka harus ada pertanggungjawaban sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” katanya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat Kabupaten Simalungun untuk turut mengawal proses ini secara objektif dan konstruktif. Transparansi dan akuntabilitas, menurutnya, adalah fondasi utama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik.

“Perjuangan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menghadirkan pemerintahan yang bersih, profesional, dan benar-benar berpihak kepada rakyat. Jangan sampai kesempatan kerja yang seharusnya adil dan terbuka justru ternodai oleh praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab,” tutup Andre.

Pansus DPRD Kabupaten Simalungun memastikan proses pendalaman akan terus berlanjut hingga diperoleh kesimpulan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

(Tim)