SIMALUNGUN — Perang terhadap narkoba terus digencarkan Polda Sumatera Utara. Kali ini, jaringan peredaran sabu yang beroperasi lintas Kabupaten Simalungun dan Batubara berhasil dibongkar Satresnarkoba Polres Simalungun. Empat orang diciduk, termasuk seorang mahasiswa dan bandar besar sabu dengan barang bukti mencapai 245,08 gram.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di Desa Raja Maligas, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti aparat dengan penyelidikan intensif.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Ferry Walintukan, mengatakan personel Satresnarkoba bergerak cepat memburu para pelaku setelah menerima laporan warga.
“Tim langsung turun melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut,” ujar Ferry Walintukan, Sabtu (16/5/2026).
Operasi pertama berhasil menangkap dua pelaku berinisial YS (26) dan SEM (20). Keduanya diamankan saat duduk di atas sepeda motor sambil menunggu transaksi narkoba.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan sabu, ganja, alat hisap, serta sejumlah barang bukti lain. Hasil pemeriksaan kemudian membuka jalan menuju bandar utama bernama Timbul Taranap Manalu alias TTM (43).
Tak ingin buruannya lepas, personel Satresnarkoba Polres Simalungun melakukan undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli sabu. Transaksi disepakati berlangsung di Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
Namun saat hendak diringkus, TTM mencoba kabur. Aksi pelarian bandar sabu itu gagal setelah petugas bergerak cepat dan berhasil membekuknya di lokasi transaksi.
Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah kontrakan pelaku di Desa Perlanaan, Kecamatan Bandar. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan puluhan paket sabu siap edar yang diduga akan dipasarkan ke sejumlah wilayah.
“Dari rumah kontrakan tersangka ditemukan 57 paket sabu dengan total berat bruto mencapai 245,08 gram,” ungkap Ferry.
Selain TTM, polisi turut mengamankan seorang perempuan berinisial M (42) yang berada di lokasi penggerebekan.
Berdasarkan hasil interogasi, TTM mengaku memperoleh pasokan sabu dari seorang pria berinisial Randy yang disebut berasal dari Aceh. Hingga kini, pemasok tersebut masih diburu aparat kepolisian.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumatera Utara dalam memutus rantai peredaran narkotika di Sumatera Utara. Polisi menegaskan tidak akan memberi ruang bagi bandar maupun jaringan pengedar narkoba.
“Polda Sumut berkomitmen memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya demi menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba,” tegas Ferry Walintukan.
Kini seluruh tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus memburu jaringan di atas para pelaku yang diduga masih berkeliaran. (Tim)











