SIMALUNGUN – Pemerintah Kabupaten Simalungun memperketat pengelolaan aset daerah dengan menggelar Apel Kendaraan Dinas di halaman Kompleks Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Rabu (15/7/2026). Kegiatan yang dilaksanakan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) ini menjadi langkah nyata memastikan seluruh kendaraan dinas tertib administrasi, layak operasional, serta taat membayar pajak.

Apel kendaraan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, mewakili Bupati Simalungun. Kegiatan tersebut diikuti kendaraan dinas roda dua, roda empat hingga roda enam milik perangkat daerah, Sekretariat Daerah, dan Sekretariat DPRD Kabupaten Simalungun.

Dalam arahannya, Mixnon menegaskan bahwa seluruh kendaraan dinas wajib tercatat secara benar dalam Kartu Inventaris Barang (KIB B) sekaligus memiliki kelengkapan administrasi yang sesuai dengan ketentuan. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap kondisi fisik kendaraan sebagai bagian dari upaya penataan aset milik daerah.

“Kami meminta Kepala BPKPD melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, baik kondisi fisik maupun kelengkapan administrasi kendaraan. Bagi kendaraan yang tidak hadir hari ini agar segera dipanggil dan diperiksa paling lambat dalam minggu ini, termasuk memastikan status pembayaran pajaknya,” tegas Mixnon.

Sekda juga memberikan perhatian khusus terhadap kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Ia memberikan batas waktu selama dua minggu bagi seluruh pengguna kendaraan dinas yang masih memiliki tunggakan agar segera melunasi kewajibannya.

“Seluruh tunggakan pajak kendaraan dinas harus diselesaikan paling lambat dua minggu sejak apel ini dilaksanakan. Pemerintah harus menjadi contoh dalam kepatuhan membayar pajak karena pajak kendaraan merupakan salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya.

Selain persoalan administrasi, Mixnon mengingatkan seluruh pengguna kendaraan dinas agar menggunakan pelat nomor merah sesuai aturan serta tidak menggunakan bahan bakar bersubsidi.

“Kendaraan dinas wajib menggunakan bahan bakar non-subsidi. Tidak diperbolehkan mengisi BBM bersubsidi untuk kendaraan operasional pemerintah,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala BPKPD Kabupaten Simalungun, Simson Sauttua Pardomuan Tambunan, menjelaskan bahwa apel kendaraan ini juga menjadi sarana pendataan kondisi kendaraan sebagai dasar evaluasi dan penyusunan program perawatan aset pemerintah.

Menurutnya, setiap kendaraan akan diperiksa tingkat kelayakan maupun kerusakannya sehingga pemerintah memiliki data akurat dalam pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Berdasarkan ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah, seluruh fasilitas negara wajib dijaga, dimanfaatkan, dan dipertanggungjawabkan dengan baik. Karena itu, kendaraan yang belum hadir harus segera dipanggil agar seluruh aset dapat didata dan diperiksa,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas dari Kantor Pelayanan SAMSAT turut dilibatkan untuk melakukan verifikasi pembayaran pajak kendaraan dinas sekaligus memastikan seluruh kewajiban perpajakan telah dipenuhi sesuai ketentuan.

“Kita sebagai penyelenggara pemerintahan harus menjadi teladan dalam kepatuhan membayar pajak. Karena itu, verifikasi bersama SAMSAT menjadi bagian penting dari penataan administrasi kendaraan dinas,” tambah Simson.

Apel kendaraan dinas tahap pertama diikuti kendaraan milik seluruh perangkat daerah, Sekretariat Daerah, dan Sekretariat DPRD Kabupaten Simalungun. Sementara itu, kendaraan dinas yang berada di lingkungan kecamatan dijadwalkan mengikuti pemeriksaan pada 21–22 Juli 2026 di Kompleks Kantor Bupati Simalungun dan Kantor SAMSAT Simalungun, Jalan Asahan Km 6, Kecamatan Siantar.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Simalungun menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pengelolaan aset daerah yang tertib, akuntabel, transparan, sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak sebagai salah satu upaya mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (JF).