SIMALUNGUN – Komitmen Polres Simalungun dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Personel Polsek Gunung Malela berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu saat beraksi di kawasan Lokalisasi Bukit Maraja, Huta III, Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Rabu (8/7/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria bernama Leo Panda Tampubolon alias Leo, beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat bruto 1,14 gram, dua unit telepon genggam dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengki B. Siahaan, S.H., saat dikonfirmasi pada Rabu malam (8/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkotika.
“Ini merupakan bentuk nyata Polri hadir untuk masyarakat. Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dari ancaman narkotika,” tegas AKP Hengki.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/101/VII/2026/Reskrim tanggal 4 Juli 2026, setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di kawasan Lokalisasi Bukit Maraja.
Informasi tersebut juga diperkuat dengan berbagai laporan dan pemberitaan yang menyebut kawasan tersebut mulai menjadi titik rawan peredaran narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Intel Aiptu Ipran Saragih bersama tim melakukan penyelidikan secara tertutup.
Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan sedang berjalan di sekitar lokasi. Saat hendak diamankan, pria tersebut diduga membuang sebuah benda dari genggamannya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, benda yang dibuang ternyata merupakan satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu.
“Tersangka mengakui bahwa paket sabu tersebut adalah miliknya,” ungkap AKP Hengki.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam merek Vivo masing-masing berwarna biru dan hitam, serta uang tunai Rp190.000 yang diduga berasal dari hasil transaksi narkoba.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan bersama tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut di Satres Narkoba Polres Simalungun.
Kapolsek menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika. Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di wilayah Gunung Malela,” tegasnya.
AKP Hengki juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Menurutnya, keberhasilan pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya. Identitas pelapor akan kami lindungi. Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab kita bersama demi menyelamatkan generasi penerus bangsa,” pungkasnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku jaringan narkotika sekaligus membuktikan komitmen Polres Simalungun dan Polsek Gunung Malela dalam menciptakan wilayah yang aman, bersih dari narkoba, serta menjaga masa depan generasi muda dari ancaman barang haram tersebut. (Tim)












