SIMALUNGUN – Tak ada yang menyangka kunjungan kerja Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, di Nagori Banjaran, Kecamatan Raya Kahean, Selasa (7/7/2026), akan berubah menjadi momen yang menguras air mata.

Di tengah ramainya pelayanan terpadu pemerintah, seorang ibu sederhana bernama Lasmiani Purba melangkah perlahan mendekati Bupati. Dengan mata sembab dan suara yang bergetar menahan tangis, ia menyampaikan satu permohonan yang selama bertahun-tahun tersimpan dalam hatinya.

“Pak Bupati… tolong anak saya. Sudah enam tahun usianya, tapi sampai sekarang belum punya akta kelahiran.”

Kalimat itu membuat suasana seketika hening.

Bukan karena kemiskinan, bukan pula karena kelalaian, tetapi karena rangkaian persoalan rumah tangga dan administrasi yang tak kunjung menemukan jalan keluar. Selama enam tahun, anak yang sebentar lagi akan duduk di bangku Sekolah Dasar itu hidup tanpa identitas hukum yang seharusnya menjadi hak setiap anak Indonesia.

Di hadapan Bupati, Lasmiani menceritakan kisah hidupnya yang penuh luka. Pernikahan pertamanya berakhir akibat kekerasan dalam rumah tangga. Saat pergi meninggalkannya, mantan suami membawa seluruh dokumen penting keluarga, mulai dari akta nikah, kartu keluarga hingga berbagai berkas administrasi lainnya.

Sejak saat itu, hidupnya berubah menjadi perjuangan panjang.

Ia mendatangi berbagai kantor pemerintahan, berusaha mengurus dokumen yang hilang, meminta bantuan agar bisa memperoleh duplikat akta nikah untuk mengajukan gugatan cerai. Namun setiap usaha selalu berakhir dengan jawaban bahwa masih ada persyaratan yang belum dapat dipenuhi.

Hari demi hari berganti. Tahun demi tahun berlalu. Hingga tanpa terasa, anaknya tumbuh besar tanpa memiliki akta kelahiran.

Padahal, di balik selembar dokumen itu tersimpan hak untuk memperoleh pendidikan, pelayanan kesehatan, dan pengakuan sebagai warga negara.

Camat Raya Kahean, Litt Chandra, menjelaskan bahwa setelah bertahun-tahun ditinggalkan suami pertama, Lasmiani kemudian membangun kehidupan baru bersama suami keduanya yang telah memeluk agama Islam. Namun secara administrasi negara, status perkawinannya dengan suami pertama masih tercatat sehingga menjadi kendala dalam penerbitan dokumen kependudukan baru.

Mendengar kisah itu, Bupati Anton Achmad Saragih tampak tersentuh. Tanpa menunda waktu, ia langsung memanggil Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun, Tiarli Sinaga, untuk mencari solusi terbaik.

Di hadapan masyarakat, Bupati menegaskan bahwa persoalan administrasi tidak boleh menghilangkan hak seorang anak.

“Anak ini tidak boleh menjadi korban keadaan. Masa depannya tidak boleh terhenti hanya karena persoalan administrasi. Pemerintah harus hadir, memberikan jalan keluar, dan memastikan hak-haknya terpenuhi,” tegas Bupati.

Arahan itu langsung ditindaklanjuti. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menjelaskan bahwa pemerintah akan memproses penerbitan Kartu Keluarga dengan status anak dari seorang ibu, sehingga akta kelahiran dapat diterbitkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Lasmiani akan didampingi menyelesaikan proses perceraian secara hukum dari suami pertamanya agar administrasi kependudukan keluarganya dapat disempurnakan.

Mendengar penjelasan tersebut, air mata Lasmiani kembali mengalir. Namun kali ini bukan lagi karena putus asa.

Tangisan itu berubah menjadi tangis syukur. Setelah enam tahun memendam kegelisahan, akhirnya ia melihat secercah harapan bagi masa depan anaknya.

Peristiwa itu menjadi pengingat bahwa di balik setiap dokumen kependudukan yang sering dianggap sekadar urusan administrasi, tersimpan kisah perjuangan, air mata, dan harapan sebuah keluarga.

Kehadiran Pemerintah Kabupaten Simalungun di tengah masyarakat pada hari itu bukan hanya memberikan pelayanan administrasi. Lebih dari itu, pemerintah menghadirkan harapan bagi seorang ibu yang selama enam tahun berjuang sendirian agar anaknya diakui sebagai warga negara yang memiliki hak yang sama seperti anak-anak lainnya.

Sebab, setiap anak berhak memiliki identitas. Setiap ibu berhak memperoleh kepastian. Dan setiap air mata yang jatuh karena memperjuangkan masa depan anak, layak dijawab dengan kehadiran negara. (JF)