DAIRI – Komitmen Polres Dairi dalam memerangi peredaran gelap narkotika terus dibuktikan dengan aksi nyata. Sepanjang triwulan kedua tahun 2026, mulai April hingga Juni, Satres Narkoba Polres Dairi berhasil mengungkap 29 kasus narkotika dan meringkus 38 tersangka yang diduga terlibat sebagai pemakai, kurir, hingga pengedar.

Keberhasilan tersebut disampaikan langsung Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Dairi, Selasa (30/6/2026).

“Pada triwulan kedua, dari April hingga Juni 2026, kami berhasil mengungkap 29 kasus narkotika dengan total 38 tersangka yang berhasil diamankan,” tegas Kapolres.

Tak hanya itu, jika dihitung sejak Januari hingga Juni 2026, Polres Dairi telah mengungkap 52 kasus narkotika dengan 70 orang tersangka yang berhasil diamankan. Capaian tersebut menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Dairi.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti berupa 49,72 gram sabu, 843,69 gram ganja, 15 batang pohon ganja, serta 1 butir pil ekstasi.

Menurut Kapolres, sebagian besar narkotika yang beredar di wilayah Dairi berasal dari luar daerah. Letak geografis Kabupaten Dairi yang menjadi jalur lintas membuat wilayah ini kerap dimanfaatkan sebagai jalur distribusi narkoba.

“Barang haram ini sebagian berasal dari Aceh dan Medan. Namun, yang paling banyak berasal dari Medan karena Dairi merupakan daerah lintasan,” jelasnya.

Kapolres juga menerangkan bahwa para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari pengguna, kurir, hingga pengedar. Rentang usia mereka pun cukup beragam, mulai dari 18 tahun hingga 50 tahun, yang menunjukkan bahwa ancaman narkoba telah menyasar hampir seluruh kelompok usia produktif.

Melihat kondisi tersebut, AKBP Otniel Siahaan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak tinggal diam dan bersama-sama menjadi garda terdepan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan melalui layanan Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis.

“Apabila masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan melalui Call Center 110. Layanan ini gratis. Mari kita bersinergi dan bersama-sama memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa,” pungkas Kapolres. (ABR)