Menu

Mode Gelap
 

Hukum & Kriminal Β· 24 Mei 2023 04:06 WIB

Kapolres Simalungun Berhasil Memediasi Kasus Penganiayaan Terhadap Wartawan Di Parapat.


 Kapolres Simalungun Berhasil Memediasi Kasus Penganiayaan Terhadap Wartawan Di Parapat. Perbesar

SIMALUNGUN –Β http://anews-chanel.com

Dengan mengedepankan Restorative Justice, Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melakukan mediasi terkait kasus dugaan adanya tindakan penganiayaan yang menimpa seorang wartawan di Kota Wisata Parapat.

Kasus dugaan penganiayaan yang dialami Heriyanto Dolok Saribu (53), wartawan di Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun Sumatera Utara, berakhir damai lewat upaya restorative justice di Kantor Polres Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., secara langsung melakukan mediasi tersebut dengan tetap mengedepankan Restorasi justice, untuk menyelesaikan konflik adanya dugaan penganiayaan tersebut, kegiatan digelar di Ruang Kerja Kapolres Simalungun Mako Polres Simalungun Jln.Jhon Horailam Pamatang Raya Kabupaten Simalungun, Selasa(23/5/2023) sekira Pkl.11.30 WIB.

Baca Juga :Β Police Goes to School, Wakapolres Simalungun Binluh ke SMA Negeri 1 Simalungun

Kapolres mengatakan bahwa kasus ini dinyatakan berakhir setelah pelaku yang bernama Samsudin Sigiro meminta maaf secara langsung kepada korban Heriyanto Dolok Saribu.

β€œKita telah mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Dari hasil mediasi yang telah dilakukan oleh kedua belah pihak, bahwa Terlapor telah mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada Pelapor dalam hal ini Heriyanto Dolok Saribu”, ujar Kapolres Simalungun.

Saat pertemuan keduanya melalui mediasi polisi, disaksikan keturunan Silahisabungan delapan (8) turpuk yakni Loho Raja, Tungkir Raja, Sondi Raja, Butar Raja, Bariba Raja, Debang Raja, Batu Raja, Raja Tambun/Tambun Raja/Tambunan yang juga satu marga dengan korban dan pelaku, pelaku Samsudin Sigiro meminta maaf atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

β€œBegitu pula dengan Heriyanto Dolok Saribu selaku pelapor telah memaafkan terlapor dan menyepakati untuk melakukan perdamaian”, lanjutnya.

AKBP Ronald mengungkapkan Polri selalu berusaha untuk menyelesaikan segala permasalahan masyarakat dengan memberikan pelayanan terbaik yang mengedepankan pendekatan Restoratif Justice khususnya dalam melakukan penanganan perkara yang dilaporkan oleh masyarakat khususnya dalam penggunaan teknologi informasi.

“Kejadian seperti ini tidak boleh terjadi lagi baik kepada saudara (satu marga) maupun kepada orang lain. Trimaksih kepada Bapa Uda saya berdua (Korban Heriyanto Dolok Saribu dan Pelaku Samsudin Sogiro) hari ini sama – sama yang sudah sepakat menjalin hubungan yang lebih baik. Sebagai Keluarga besar Silahisabungan tentu kita sama – sama saling mengasihi, saling menyayangi, saling membantu dan saling tolong menolong untuk membina hubungan yang baik lagi kedepan. Tentu kita berharap Perdamaian ini akan semakin mengikat dan mengeratkan hubungan, bukan hanya untuk Bapa uda berdua (korban dan pelaku) tetapi untuk kita semua yang ada disini. Trimakasih untuk semua yang berperan, yang audah mensuport perdamaian ini, terimaksih,” ucap Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung.

Sebelumnya, Harianto Dolok Sarib (53), wartawan Sumutpos.id yang meliput diwilayah Parapat kecamatan Girsang Sipanganbolon, kabupaten Simalungun dianiaya Samsudin Sigiro, penyebabnya diduga terkait pemberitaan beberapa waktu lalu. Namun, Heriyanto Dolok Saribu dan Samsudin Sigiro bersedia berdamai setelah dilakukan restorative justice di kantor Polres Simalungun disaksikan keturunan Raja Silahisabungan 8 Turpuk yakni Loho Raja, Tungkir Raja, Sondi Raja, Butar Raja, Bariba Raja, Debang Raja, Batu Raja, Raja Tambun/Tambun Raja/Tambunan yang juga satu marga dengan korban dan pelaku.

Baca Juga :Β Menjadi Ketua Perayaan Paskah Kapolres Simalungun Ajak Masyarakat Bekerjasama Membangun Bangsa.Β Kapolres Ajak Anak Muda Termotivasi. Atas Keberhasilan Dara Latifah Atlet Sepeda Asal Simalungun Yang Berhasil Meraih 2 Medali Emas di SEA Games.

Kapolres menyebutkan bahwa Heriyanto Dolok Saribu dan Samsudin Sigiro masih memiliki hubungan keluarga.

Korban dan pelaku bersama keturunan Raja Silahisabungan menghadap Kapolsek Parapat AKP Jonni Silalahi dan Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung yang juga masih merupakan keturunan Raja Silahisabungan, Maka dari itu dilakukan restorative justice

Sementara, Heriyanto Dolok Saribu, besok Rabu (24/5/2023), datang menghadap ke penyidik Polsek Parapat untuk mencabut surat pengaduan dan tidak keberatan atas tindakan yang dilakukan Samsudin Sigiro sebelumnya. (Rel)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Polsek Raya Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Satu Pelaku Ditangkap.Β 

13 Desember 2024 - 13:14 WIB

Polres Simalungun Tegaskan Tidak Ada Aktivitas Tambang Ilegal di Lokasi yang Diberitakan

12 Desember 2024 - 15:02 WIB

Pengedar Narkoba di Ujung Padang, Diamankan Polsek Bosar Maligas, Barang Bukti Sabu Berhasil Disita

11 Desember 2024 - 20:37 WIB

Pelaku Pencabulan Terhadap Pelajar di Dolok Silau Diamankan Sat Reskrim Polres Simalungun.Β 

10 Desember 2024 - 07:49 WIB

KOALISI MAHASISWA LANGKAT BERSATU. KASAT NARKOBA POLRES LANGKAT DIDUGA MANDUL.

6 Desember 2024 - 01:05 WIB

Kasat Reskrim Gercep Tanggapi Informasi Tambang Pasir Ilegal Di Bandar.Β 

5 Desember 2024 - 12:26 WIB

Trending di Hukum & Kriminal