LANGKAT – Sat Reskrim Polres Langkat dibantu personil SUBDIT 3 DITRESKRIMUM dan Pers. DITINTELKAM Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan sesuai Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 pada saat keterangan pers hari Rabu (16/10/2024).
Terhadap pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Dan Atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 (Senpi) berinisial AP warga Marelan ditangkap pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 pukul 20.30 wib ditempat persembunyiannya di Kota Lubuk Pakam dan terhadap pelaku dilakukan Tindakan Tegas Terukur.
Pelaku berinisial AP merupakan pelaku Utama Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan terhadap korban bernama Rodianto (40) warga Kecamatan Pante Raja Kabupaten Pidie Jaya Aceh yang Selasa (24/10) sekitar pukul 15.00 wib di Kota Stabat Kabupaten Langkat.
Pelaku berinisial AP bersama 4 orang pelaku lainnya masih DPO melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban sedang membawa kendaaraan Colt diesel bermuatan beras sebanyak 10 Ton, pada saat korban perkir dikota Stabat didatangi pelaku mengaku petugas dan memaksa korban dibawa ke arah Binjai melalui jalan Tol.
Setibanya di jalan Tandem korban disekap dan ditutup matanya serta tangan diborgol dari belakang tangan kebelakang.
Selanjutnya pelaku dengan bebas mengambil barang-barang milik korban berupa HP dan Dompet.
Di jalan Tol Binjai korban diturunkan yang kemudian pelaku membawa truk Colt Diesel bermuatan beras dibawa ke arah Medan. Korban meminta bantuan PJR di gerbang Toll Binjai dan menceritakan nasib yang dialaminya.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH, S.I.K, M.Si melalui Kasi Humas Akp Rajendra Kusuma menegaskan : “Jajaran Polres Langkat berkomitmen akan melakukan Tindakan Tegas dan Terukur terhadap pelaku Curas dan kejahatan kekerasan dijalan, tegas Kasi Humas (AMIR).
Editor Redaksi : Aziz











