DELI SERDANG – Upaya penyelundupan narkoba jaringan internasional kembali digagalkan. Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil membongkar peredaran narkotika skala besar yang diduga berasal dari Malaysia, dengan total barang bukti mencapai puluhan kilogram.
Pengungkapan spektakuler ini terjadi di pintu keluar Gerbang Tol Lubuk Pakam, Senin (20/4/2026) dini hari. Tiga orang pelaku berhasil diamankan, termasuk satu di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, didampingi Kasat Narkoba Kompol Fery Kusnadi, dalam konferensi pers, Senin (27/4/2026), mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen terkait adanya pengiriman narkotika dari Malaysia melalui jalur Tanjung Leidong menuju Lubuk Pakam.
“Tim melakukan penyelidikan intensif dan pembuntutan sejak dari Tanjung Leidong, Tanjung Balai, hingga masuk Tol Kisaran dan berakhir di Tol Lubuk Pakam,” ujar Kapolresta.
Pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, petugas melakukan penyergapan terhadap kendaraan pelaku dengan taktik menghadang dari dua arah. Hasilnya, tiga tersangka berhasil diamankan, yakni J alias I (27), R (28), dan seorang anak berinisial M alias N (17).
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, yakni:
- 53,2 kilogram sabu yang dikemas dalam puluhan bungkus plastik,
- 3.249 cartridge pod vape mengandung narkotika,
- 9.112 butir ekstasi berbagai merek,
- 350 sachet “happy water”,
- serta satu unit mobil Toyota Avanza dan beberapa unit telepon genggam.
Kasat Narkoba, Kompol Fery Kusnadi, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku menerima narkotika tersebut dari seorang berinisial X di wilayah Tanjung Leidong, yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Barang haram tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang berinisial B di wilayah Lubuk Pakam,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 5 tahun penjara.
Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya jaringan internasional yang masuk melalui wilayah pesisir Sumatera Utara.
Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan memburu pelaku lain yang terlibat.
Tim











