MEDAN – Tekanan publik terhadap dugaan pelanggaran etik oknum perwira Polri berinisial Kompol DK kian menguat. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Sumatera Utara secara tegas mendesak agar yang bersangkutan dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Desakan itu mencuat setelah beredarnya video di media sosial yang diduga memperlihatkan perilaku tidak pantas Kompol DK di salah satu lokasi di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kota Medan.
Ketua DPW APPI Sumut, Hardep S.H, menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa disikapi setengah hati. Menurutnya, langkah penegakan disiplin harus tegas dan transparan, mengingat persoalan ini telah menjadi sorotan luas masyarakat.
“Jangan hanya dipatsus. Ini sudah viral dan mencoreng nama baik institusi. Kami minta Kapolri melalui Kapolda Sumut menjatuhkan sanksi PTDH,” tegasnya, Kamis (30/4/2026).
APPI menyebut, Kompol DK yang sebelumnya bertugas di Unit Narkoba Polda Sumut dan kini berada di Direktorat Samapta, dinilai telah berulang kali menjadi sorotan terkait dugaan pelanggaran.
Tidak hanya menyuarakan desakan, DPW APPI Sumut juga telah mengambil langkah resmi dengan melaporkan kasus ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta ke satuan terkait di Polda Sumut.
Bahkan, jajaran APPI Sumut telah bertemu langsung dengan Direktur Samapta Polda Sumut, Kombes Pol. Sigid Haryadi, untuk menyampaikan laporan tersebut. Dalam pertemuan itu, disampaikan bahwa dugaan kejadian terjadi saat Kompol DK masih bertugas di satuan sebelumnya, dan penanganannya diserahkan kepada Propam.
Namun demikian, APPI menegaskan akan terus mengawal proses tersebut hingga tuntas.
“Kalau tidak ditindak tegas, ini akan terus jadi bola liar dan merusak kepercayaan publik terhadap Polri,” ujar Hardep.
APPI Sumut berharap penanganan kasus dilakukan secara profesional, terbuka, dan tidak tebang pilih, demi menjaga marwah institusi serta kepercayaan masyarakat.
Tim











