SIMALUNGUN – Kinerja cepat dan terukur jajaran Polsek Dolok Batu Nanggar, Polres Simalungun, kembali membuahkan hasil. Hanya dalam beberapa hari setelah laporan diterima, Unit Reskrim berhasil membongkar aksi pencurian besar-besaran di sebuah rumah kosong di Jalan Merdeka Nomor 12, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, dan meringkus empat pelaku yang diduga terlibat dalam sindikat pembobolan tersebut.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

“Ini merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pelayanan, dan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan warga akan kami tindaklanjuti secara profesional dan maksimal,” tegas AKP Verry Purba.

Kasus ini bermula pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 14.19 WIB ketika korban, Nursiah Pasaribu (60), menerima informasi dari saksi Hasudungan Silalahi bahwa rumah miliknya diduga telah dibobol pencuri. Rumah tersebut diketahui sudah tidak ditempati sejak tahun 2019 karena korban menetap di Kota Medan.

Saat korban mendatangi lokasi pada Senin (1/6/2026), kondisi rumah sudah porak-poranda. Pintu belakang ditemukan dalam keadaan rusak akibat dibongkar paksa dan hampir seluruh isi rumah telah raib digondol pelaku.

Barang-barang yang hilang antara lain 310 pasang guci berbagai ukuran, 20 boneka besar, televisi, mesin jahit, mesin air, tempat tidur, kompor gas, tas, selimut, dan sejumlah perabot lainnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp80 juta.

Laporan resmi kemudian diterima Polsek Dolok Batu Nanggar pada Senin (1/6/2026) pukul 13.41 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Dolok Batu Nanggar, AKP Gunawan Sembiring, S.H., M.M., langsung memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Liwusha Radot Siagian, S.H. untuk melakukan penyelidikan intensif.

Tim bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, dan melacak keberadaan barang hasil curian. Hasilnya, polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya pihak-pihak yang menawarkan guci dalam jumlah besar dengan harga murah.

Informasi tersebut menjadi pintu masuk pengungkapan kasus. Polisi kemudian berhasil mengamankan tersangka pertama, Abdul Kadir Bacha alias Kadir (31), warga Kelurahan Serbelawan.

Dari hasil pemeriksaan, Kadir mengakui keterlibatannya dan membuka identitas rekan-rekannya. Tim Reskrim bergerak cepat melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap tiga pelaku lainnya, yakni Pitra Rahmadani alias Pitra (22), Hendra Gunawan alias Deno (39), dan Ilham Syahputra alias Putra Botak (20).

Keempat tersangka diketahui merupakan warga sekitar wilayah Dolok Batu Nanggar.

Dalam pemeriksaan, para pelaku mengakui masuk ke rumah korban melalui bagian belakang yang dirusak terlebih dahulu. Setelah berhasil masuk, mereka mengangkut barang-barang milik korban secara bertahap menggunakan sepeda motor.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 12 karton berisi guci keramik berbagai ukuran, tiga karung goni berisi boneka, satu unit televisi LED 32 inci, satu unit sepeda motor Honda Beat BK 6001 TBH yang digunakan dalam aksi kejahatan, serta berbagai barang milik korban lainnya.

Saat ini keempat tersangka telah diamankan di Polsek Dolok Batu Nanggar dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 477 Ayat (1) huruf e, f, dan g KUHPidana Jo Pasal 21 Ayat (1) KUHPidana.

AKP Verry Purba menegaskan keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa Polres Simalungun tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Polsek Dolok Batu Nanggar menunjukkan respons cepat dan kerja yang profesional. Kami akan terus hadir memberikan rasa aman dan memastikan setiap pelaku tindak pidana mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” pungkasnya. (Tim)