SIMALUNGUN – Upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil membekuk seorang pria asal Kabupaten Serdang Bedagai yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita 11 paket sabu yang diduga siap diedarkan di wilayah Kecamatan Dolok Batu Nanggar.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang resah dengan maraknya dugaan transaksi narkotika di kawasan Pasar Bawah, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar. Berbekal laporan tersebut, personel Satres Narkoba Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya berhasil mengungkap aktivitas peredaran narkoba tersebut.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Selasa (21/7/2026), mengatakan keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa setiap informasi masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional.

“Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polres Simalungun Polda Sumatera Utara dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.

AKP Verry Purba menjelaskan, informasi awal diterima pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa halaman belakang rumah seorang pria bernama Doni di Kelurahan Serbelawan diduga kerap dijadikan lokasi transaksi sabu.

Tanpa menunggu lama, tim Satres Narkoba bergerak melakukan pengintaian dan penyelidikan di lokasi. Hasilnya, pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang belakangan diketahui bernama Dirham (45), warga Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kotak hitam berisi 11 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,81 gram. Polisi juga mengamankan satu ball plastik klip kosong, satu sendok sabu dari pipet plastik, uang tunai Rp265.000 yang diduga hasil transaksi narkoba, serta satu unit telepon seluler Android merek Infinix yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Doni, warga Pasar Bawah, Kelurahan Serbelawan, yang diduga berperan sebagai pemasok.

Berbekal pengakuan tersebut, personel Satres Narkoba langsung melakukan pengembangan menuju rumah Doni. Namun, saat dilakukan pengejaran, terduga pemasok itu telah meninggalkan lokasi dan kini masih menjadi target pencarian polisi.

“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok yang disebutkan tersangka. Kami akan memburu seluruh jaringan yang terlibat hingga tuntas,” tegas AKP Verry Purba.

Saat ini tersangka Dirham telah diamankan di Mapolres Simalungun beserta seluruh barang bukti untuk menjalani proses penyidikan. Penyidik juga telah menerbitkan Laporan Polisi, melengkapi administrasi penyidikan, menggelar perkara, serta mempersiapkan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Charles Hartono Nababan. Di bawah komandonya, Satres Narkoba terus menggencarkan operasi pemberantasan narkotika sebagai bentuk komitmen menjaga Kabupaten Simalungun dari ancaman peredaran barang haram.

Polres Simalungun menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam memutus jaringan peredaran narkotika yang tidak hanya melibatkan pelaku lokal, tetapi juga berasal dari luar daerah.

(JF)