SIMALUNGUN — Unit Reskrim Polsek Bandar Huluan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang cukup mengagetkan. Tersangka berinisial Jerman Juventus Nababan ternyata merupakan adik kandung dari korban sendiri.
Kapolsek Bandar Huluan, IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/313/VIII/2026/SPKT/Polsek Bandar Huluan tanggal 31 Agustus 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, di samping sebuah kios di Jalan Rajamin, S.H., Pasar IB, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Korban, Endang Yusniati Nababan, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra X125 tahun 2022 warna hitam, yang ditaksir bernilai sekitar Rp15 juta.
Saat kejadian, sepeda motor tersebut ditinggalkan di samping kios milik kakak korban. Sementara kunci kontak kendaraan dititipkan kepada seorang saksi.
Kehilangan baru diketahui ketika korban meminta saksi mengambil dompet yang berada di dalam bagasi sepeda motor. Namun, saat dicek, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut, polisi mengidentifikasi pelaku yang ternyata merupakan adik kandung korban sendiri.
Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Amri J. Sitanggang, S.H., berhasil mengamankan tersangka pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 12.30 WIB.
Tersangka ditangkap di rumah orang tuanya di Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya.
Menurut keterangan polisi, aksi tersebut bermula ketika tersangka datang ke kios korban untuk meminta uang. Namun permintaannya tidak dipenuhi.
Saat korban sedang sibuk melayani pembeli, tersangka melihat kunci sepeda motor yang berada di atas meja kios. Kesempatan tersebut kemudian dimanfaatkan tersangka untuk mengambil kunci dan membawa kabur sepeda motor milik kakaknya sendiri.
Usai membawa sepeda motor tersebut, tersangka kemudian menggadaikannya di kawasan Simpang Dosin.
Ironisnya, sepeda motor yang ditaksir bernilai sekitar Rp15 juta tersebut diakui tersangka digadaikan hanya dengan harga Rp1 juta.
Kapolsek Bandar Huluan IPTU Patar Banjarnahor menyebut faktor ekonomi menjadi motif tersangka melakukan pencurian.
Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Perdagangan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka guna melengkapi proses hukum sebelum perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan ekonomi maupun masalah dalam keluarga semestinya diselesaikan melalui komunikasi dan jalan kekeluargaan. Tindakan mengambil barang milik orang lain, sekalipun terhadap anggota keluarga sendiri, tetap dapat berujung pada proses hukum.
Polsek Bandar Huluan menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana dan memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Junaidi)










