SIIMALUNGUN – Aksi peredaran narkotika di Simalungun kembali digagalkan di detik-detik krusial. Satuan Narkoba Polres Simalungun menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi sabu, dan berhasil mengamankan dua pengedar beserta puluhan paket siap edar, Rabu (23/04/2026) sekira pukul 14.30 WIB.
Penggerebekan dilakukan tepat saat pelaku diduga sedang menunggu pembeli.
Informasi awal berasal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di Jalan Haji Ulakma Sinaga, Desa Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan tertutup.
Setelah memastikan pergerakan target, petugas bergerak cepat dan mengepung lokasi.
Di dalam rumah, petugas mendapati dua tersangka sedang bersiap melakukan transaksi. Tanpa sempat melarikan diri, keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan.
Dua pelaku yang diringkus:
- Januariko (31)
- Ravika Manik (34)
Dari penggeledahan, polisi menemukan:
- 22 paket sabu siap edar
- Total berat 21,85 gram
- Alat hisap dan kaca pirex
- Plastik klip kosong
- Dompet dan mancis
- 2 unit handphone untuk komunikasi transaksi
Seluruh barang bukti diamankan—jaringan langsung diputus di titik transaksi.
Dari pemeriksaan awal:
- Januariko berperan sebagai pengedar
- Ravika Manik sebagai pemasok
Keduanya mengakui sabu tersebut akan diedarkan untuk mendapatkan keuntungan.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Carles Hartono Nababan, menegaskan komitmen tegas pihaknya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti dengan cepat,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba.
“Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan. Perang melawan narkotika adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.
Dengan pengungkapan ini, Polres Simalungun kembali menegaskan bahwa peredaran narkoba akan terus diburu hingga ke akar.
Tim











