SIMALUNGUN — Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Sabtu, 18 April 2026.
Seorang pria bernama Indra Kristian Silalahi (34) diamankan petugas saat berada di depan rumah makan di Jalan Akasia Raya, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, sekitar pukul 10.30 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah aparat menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Gunung Malela langsung melakukan penyelidikan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket sabu dengan total berat bruto 2,25 gram. Barang bukti tersebut ditemukan dalam kotak permen serta dibungkus tisu yang disimpan di saku celana tersangka.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang lain berupa tas sandang, uang tunai sebesar Rp522.000, dua unit telepon genggam, kartu ATM, plastik klip kosong, serta alat bantu berupa skop dari pipet.
Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., mengatakan bahwa tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.
“Tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari wilayah Kota Medan,” ujarnya, Minggu (19/4/2026).
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Tim




















