MEDAN — Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (DPW A-PPI) Sumatera Utara mendesak Kapolda Sumatera Utara bersama jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut segera mengusut secara menyeluruh dugaan pencatutan nama penyidik dalam permintaan uang sebesar Rp200 juta yang belakangan menjadi perhatian publik.

Dugaan tersebut mencuat setelah beredar sebuah video yang menarasikan adanya oknum pengacara yang diduga meminta uang kepada kliennya dengan dalih uang tersebut merupakan permintaan penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut, dengan iming-iming agar kliennya dapat dibebaskan.

Informasi tersebut tentu perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut nama institusi penegak hukum sekaligus menyentuh kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Ketua DPW A-PPI Sumatera Utara, Hardep, menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut benar, maka praktik semacam itu tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi mencoreng marwah kepolisian dan merusak kepercayaan publik.

Namun demikian, A-PPI Sumut juga menekankan pentingnya proses klarifikasi dan penyelidikan secara objektif agar persoalan tersebut tidak berhenti sebagai isu di media sosial.

Sebelumnya, Ketua DPW A-PPI Sumut mengaku telah melakukan konfirmasi langsung kepada penyidik Ditresnarkoba yang namanya disebut-sebut dalam dugaan permintaan uang tersebut.

Menurut Hardep, penyidik yang dikonfirmasi dengan tegas membantah tudingan tersebut.

“Itu sama sekali tidak benar, Bang,” demikian jawaban penyidik sebagaimana disampaikan kepada Ketua DPW A-PPI Sumut.

Atas adanya bantahan tersebut, A-PPI Sumut menilai aparat penegak hukum perlu segera melakukan pendalaman untuk memastikan siapa yang sebenarnya berada di balik permintaan uang tersebut dan untuk kepentingan apa nama penyidik serta institusi kepolisian disebut.

“Hukum tidak boleh dijadikan barang dagangan demi kepentingan pribadi. Kalau benar ada pihak yang mencatut nama penyidik dan membawa-bawa nama besar Polda Sumatera Utara untuk meminta uang ratusan juta rupiah, itu merupakan persoalan serius yang harus diusut,” ujar Hardep dalam keterangannya di Medan, Jumat (28/8/2026).

Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi spekulasi liar. Klarifikasi resmi dari pihak kepolisian dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus menjaga nama baik institusi.

Hardep menegaskan, A-PPI Sumut mendukung profesionalisme dan marwah Polri dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Namun, dukungan tersebut tidak berarti membiarkan dugaan penyalahgunaan nama institusi tanpa proses hukum yang jelas.

“Kami mendukung Polri yang bekerja profesional dan berintegritas. Tetapi jika ada oknum yang sengaja menjual nama penyidik atau institusi untuk mendapatkan keuntungan pribadi, tentu harus ditindak sesuai hukum apabila unsur pidananya terpenuhi,” tegasnya.

Ia juga meminta jajaran Ditreskrimum Polda Sumut untuk mendalami kemungkinan adanya unsur penipuan, pemerasan, atau pencatutan nama pejabat/penyidik dalam perkara tersebut, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Jangan sampai nama institusi dijadikan alat untuk menakut-nakuti masyarakat atau memanfaatkan orang yang sedang berhadapan dengan hukum. Jika terbukti, harus ada tindakan tegas dan transparan agar menjadi pembelajaran serta memberikan efek jera,” katanya.

DPW A-PPI Sumut berharap Polda Sumut dapat memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai isu tersebut. Langkah cepat dan transparan dinilai penting untuk menjawab keresahan masyarakat sekaligus mencegah berkembangnya informasi yang belum terverifikasi.

“Kepercayaan publik harus dijaga. Caranya bukan dengan membiarkan isu berkembang, tetapi dengan membuka fakta melalui proses hukum yang transparan. Siapa pun yang terbukti bersalah, apakah oknum dari luar maupun dari dalam institusi, harus bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum,” pungkas Hardep.

(Tim)