MEDAN – Sengketa penguasaan lahan seluas kurang lebih 15 hektare di wilayah Gunung Tua Julu, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, bergulir ke ranah hukum.
Indra Bangsawan Harahap, salah seorang ahli waris almarhum Abd. Halim Harahap, melaporkan pasangan suami istri berinisial RLS dan JH ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor STTLP/B/1394/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 21 Agustus 2026.
Dalam laporan tersebut, kedua terlapor diduga melakukan penguasaan lahan tanpa hak, klaim sepihak, pengkaplingan, serta dugaan transaksi atas sejumlah bidang tanah yang menurut pihak ahli waris merupakan bagian dari harta warisan keluarga.
Perkara tersebut dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 257 dan Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 6 Perppu Nomor 51 Tahun 1950, sebagaimana disebutkan dalam laporan pihak pelapor.
Persoalan mencuat setelah berdiri sebuah rumah permanen di salah satu bidang tanah yang menurut pihak keluarga merupakan bagian dari lahan peninggalan almarhum Abd. Halim Harahap.
Sebelumnya, di lokasi tersebut disebut terdapat rumah panggung milik almarhum. Namun, menurut pihak ahli waris, saat ini bangunan tersebut telah berubah menjadi rumah permanen dan ditempati serta dikuasai oleh RLS dan JH.
Atas kondisi tersebut, Indra Bangsawan Harahap kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan kedua terlapor ke Polda Sumut.
Pihak ahli waris menyatakan memiliki sejumlah dokumen historis yang menjadi dasar klaim atas tanah tersebut. Di antaranya Surat Pembagian Harta Pusaka tanggal 10 Juni 1977 serta dokumen pembagian warisan tahun 1989.
Selain itu, terdapat pula sejumlah surat jual beli dan dokumen pendukung lainnya yang menurut pihak keluarga berkaitan dengan riwayat penguasaan tanah tersebut.
Menurut pihak ahli waris, persoalan tidak hanya menyangkut satu bidang tanah.
Sejumlah lokasi yang disebut masuk dalam objek sengketa antara lain tanah di sisi kanan Jalan Gunung Tua–Langga Payung, kawasan Gomburan Besar, kawasan lereng Tor Siboru Tompul, serta sejumlah bidang lainnya yang menurut ahli waris merupakan bagian dari pembagian harta pusaka keluarga.
Pihak ahli waris menduga terdapat sejumlah bidang yang telah dikuasai, dimanfaatkan, dibangun, bahkan diduga dikapling atau ditawarkan kepada pihak lain tanpa persetujuan ahli waris.
Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari materi laporan dan proses pembuktian hukum. Kepastian mengenai status kepemilikan, batas tanah, maupun ada atau tidaknya pelanggaran hukum nantinya tetap bergantung pada hasil pemeriksaan aparat penegak hukum dan bukti-bukti yang sah.
Tim hukum ahli waris dari Law Firm Indra Tan & Partners menilai setiap pihak yang mengklaim kepemilikan tanah harus mampu menunjukkan dasar hak, asal-usul tanah, dokumen peralihan, serta dokumen lain yang dapat membuktikan legalitas penguasaannya.
Indra Tan, didampingi Dr. Khomaini, S.E., S.H., M.H., Ayu Noveritasari Limbong, S.H., M.H., serta Debreri Irfansyah Sembiring, S.H., M.H., mengatakan pihaknya meminta adanya pemeriksaan dan verifikasi status seluruh bidang tanah yang dipersoalkan.
“Untuk menghindari semakin luasnya sengketa dan kemungkinan berpindahnya objek kepada pihak ketiga, kami meminta dilakukan pemeriksaan dan verifikasi status seluruh bidang tanah pada Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ujar Indra Tan.
Selain pemeriksaan dokumen, pihaknya juga meminta dilakukan pemetaan dan pengukuran ulang terhadap seluruh objek yang dipersoalkan.
Dr. Khomaini mengatakan pengukuran diperlukan untuk memastikan batas, luas, serta posisi masing-masing bidang secara objektif.
Menurutnya, penelusuran juga perlu dilakukan terhadap seluruh dokumen peralihan, sertifikat, akta, surat jual beli maupun dokumen lainnya yang digunakan oleh pihak-pihak yang mengklaim tanah tersebut.
Sementara itu, Ayu Limbong meminta seluruh pihak menahan diri dan menghentikan sementara aktivitas transaksi, pengkaplingan maupun pembangunan di atas objek yang masih diperselisihkan hingga terdapat kepastian hukum.
Ia menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum, pihak ahli waris akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, baik melalui somasi, mediasi, gugatan perdata maupun laporan pidana sesuai hasil pemeriksaan dan bukti yang tersedia.
“Kami menginginkan persoalan ini dibuka secara terang, objektif, dan berdasarkan dokumen serta batas tanah yang sebenarnya. Bila ada pihak yang merasa memiliki hak, silakan dibuktikan melalui mekanisme hukum. Jangan ada klaim sepihak, jangan ada penguasaan sepihak, dan jangan ada transaksi terhadap tanah yang statusnya masih diperselisihkan,” tegas Ayu.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan penguasaan lahan tersebut masih dalam proses hukum. Status dan kebenaran tuduhan terhadap RLS dan JH merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk membuktikannya berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
(Tim)












