Aiptu RH Terancam Demosi dan Pindah Tugas. Konsekuensi Aksi Pungli yang Viral di Medan.
Medan, 26 Juni 2025 – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Aiptu RH alias Rudi, anggota Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan, berbuntut panjang. Aksinya yang terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial kini berujung pada sanksi tegas dari institusi Polri. Selain menjalani pemeriksaan etik, Aiptu RH terancam dikenakan sanksi demosi dan pemindahan tugas ke luar Kota Medan.
Kepala Seksi Propam Polrestabes Medan, AKP Suharmono, menyampaikan bahwa proses penegakan hukum terhadap yang bersangkutan sedang berjalan.
“Sanksi yang kami berikan berupa tindakan fisik, penempatan khusus (patsus), serta rencana demosi ke luar daerah,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Utama Polrestabes Medan, Kamis (26/6/2025).
Setelah video dugaan pungli itu mencuat di media sosial pada Rabu (25/6/2025), Propam langsung mengambil tindakan. Aiptu RH dijemput dan dikenakan sanksi disiplin awal berupa tindakan fisik, sebelum kemudian menjalani pemeriksaan intensif di ruang SIP Propam.
Saat ini, Aiptu RH telah ditempatkan di ruang khusus (patsus) selama 30 hari sebagai bagian dari proses penegakan disiplin. Tahapan demosi sedang diproses melalui koordinasi antara Sie Propam dan bagian hukum Polrestabes Medan.
Langkah cepat ini menunjukkan komitmen Polrestabes Medan dalam menindak pelanggaran yang dilakukan oleh personel internal, sekaligus menegaskan bahwa tindakan pungli tidak akan ditoleransi.
“Ini bagian dari upaya menjaga integritas institusi dan membangun kepercayaan publik terhadap Polri,” tegas AKP Suharmono.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa transparansi dan akuntabilitas harus menjadi fondasi dalam setiap proses penegakan hukum. Polrestabes Medan menegaskan akan terus menindak tegas setiap bentuk penyimpangan oleh anggotanya demi menjaga marwah dan profesionalisme kepolisian.
(Tim Redaksi)











