SIMALUNGUN – Tidak ada ruang, tidak ada ampun. Polsek Dolok Batu Nanggar kembali menunjukkan taringnya dalam perang melawan narkoba. Dipimpin langsung Kapolsek AKP Gunawan Sembiring, S.H., penggerebekan sarang sabu di Kelurahan Serbelawan, Rabu (22/4/2026), berujung pada penangkapan satu pelaku dan penyitaan 21 paket sabu siap edar.

Operasi ini bukan kebetulan. Ini hasil respon cepat atas laporan masyarakat yang selama ini resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah milik Opung Horas yang diduga kuat menjadi titik transaksi narkoba.

Tanpa menunggu lama, tim Unit Reskrim bergerak cepat. Setibanya di lokasi, petugas mendapati tiga pria tengah berkutat dengan narkotika. Namun kehadiran polisi langsung disambut aksi kabur.

“Kejar. Tangkap. Jangan beri ruang,” menjadi instruksi tegas di lapangan.

Hasilnya, satu pelaku berhasil dilumpuhkan, sementara dua lainnya kabur dan kini diburu. Pelaku yang diamankan diketahui bernama Azhari Ahmad (19), warga Aman Sari.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 21 bungkus sabu, alat hisap (bong), pipa plastik, mancis, hingga handphone yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran.

Kapolsek AKP Gunawan Sembiring menegaskan, ini bukan akhir.
“Kami tidak berhenti. Yang kabur akan kami kejar. Jaringan ini akan kami bongkar sampai ke akar,” tegasnya.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, turut menegaskan bahwa tindakan cepat ini adalah bukti nyata ketegasan Polri.

“Tidak ada kompromi terhadap narkoba. Ini komitmen yang terus kami pegang,” ujarnya.

Kini tersangka dan seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lanjutan.

Pesannya jelas:
Dolok Batu Nanggar bukan tempat aman bagi narkoba. Siapapun yang mencoba, akan berhadapan langsung dengan hukum.


Tim