Simalungun – Kebebasan pers kembali menghadapi ujian. Seorang wartawan di Kabupaten Simalungun mengaku mengalami dugaan intimidasi dan ancaman setelah menerbitkan pemberitaan terkait kondisi Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) di areal PTPN IV Regional II Unit Kebun Mayang.

Peristiwa yang dinilai mengancam kemerdekaan pers tersebut kini resmi dilaporkan ke Polres Simalungun oleh Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Simalungun, Kamis (11/6/2026).

Laporan tersebut diajukan setelah wartawan yang bersangkutan, Gimson Antoni Hisar Siallagan, mengaku dihentikan saat melintas di wilayah Nagori Pulau Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja. Dalam laporannya, ia menyebut seorang oknum Asisten Kepala (Askep) PTPN IV Unit Kebun Mayang berinisial PM diduga melontarkan pernyataan yang dianggap sebagai ancaman terkait pemberitaan yang telah diterbitkan sebelumnya.

Kasus ini langsung memantik perhatian kalangan jurnalis karena dugaan ancaman tersebut muncul setelah terbitnya pemberitaan yang menyangkut kepentingan publik.

Ketua DPC PJS Kabupaten Simalungun, T. Panjaitan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk tindakan yang diduga mengintimidasi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Pers bekerja berdasarkan undang-undang, bukan berdasarkan tekanan. Jika ada pihak yang keberatan terhadap isi pemberitaan, negara telah menyediakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi. Bukan dengan cara-cara yang dapat ditafsirkan sebagai ancaman terhadap wartawan,” tegasnya.

Menurut Panjaitan, kemerdekaan pers merupakan amanat konstitusi yang tidak boleh diganggu oleh siapa pun. Ia mengingatkan bahwa Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.

Selain itu, Pasal 8 Undang-Undang Pers juga menegaskan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

PJS menilai, apabila benar terjadi tindakan intimidasi terhadap wartawan karena produk jurnalistik yang diterbitkan, maka hal tersebut tidak hanya berpotensi melanggar Undang-Undang Pers, tetapi juga dapat mengandung unsur pidana umum yang perlu didalami oleh aparat penegak hukum.

“Kami meminta kepolisian mengusut laporan ini secara profesional, objektif, dan transparan. Jangan sampai ada kesan bahwa wartawan dapat ditekan atau dibungkam ketika mengungkap informasi yang menjadi perhatian publik,” ujar Panjaitan.

Senada dengan itu, Plt Ketua DPC PJS Pematangsiantar, Andrew Panjaitan, menyebut kasus ini bukan sekadar persoalan individu wartawan, melainkan menyangkut perlindungan terhadap profesi pers secara keseluruhan.

“Ketika wartawan diancam karena karya jurnalistiknya, maka yang terancam bukan hanya satu orang, tetapi kebebasan pers itu sendiri. Pers adalah pilar demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial demi kepentingan masyarakat,” katanya.

Kasus ini menjadi sorotan karena terjadi di tengah meningkatnya tuntutan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sektor perkebunan. Berbagai kalangan berharap aparat penegak hukum mampu mengungkap fakta secara terang-benderang agar tidak muncul preseden buruk terhadap kebebasan pers di daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PTPN IV Regional II Unit Kebun Mayang maupun pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan pelapor.

PJS menegaskan akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga terdapat kepastian hukum yang jelas, sekaligus memastikan wartawan dapat menjalankan tugas jurnalistiknya tanpa rasa takut, tekanan, maupun intimidasi dari pihak mana pun.

(Tim)