Pematangsiantar, Sumatera Utara — Upaya pemberantasan narkoba kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan seorang pria asal Langkat, berinisial N.I alias A (20), yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 27 Juni 2025, sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Medan Km 6, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi mencurigakan di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu,
Tim Opsnal Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di pinggir jalan. Saat itu, dari tangan pelaku, petugas menyita sebuah ponsel Vivo biru dan uang tunai Rp567.000.
Namun, barang bukti awal tersebut hanyalah permukaan dari jaringan distribusi yang lebih besar. Dalam proses interogasi, N.I alias A mengaku menyimpan narkotika di beberapa lokasi berbeda.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di lokasi pertama yang ditunjukkan tersangka, yaitu di Jalan Bombongan Raya, Kelurahan Tambun Nabolon. Di tempat tersebut, ditemukan dua paket sabu yang disembunyikan di dalam botol minuman ale-ale.
Petualangan pengungkapan belum berakhir. Tersangka kembali mengaku masih menyimpan barang bukti di samping rumahnya di Jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba.
Di sana, petugas menemukan sebuah kotak rokok Magnum hitam yang berisi satu timbangan digital dan 12 paket sabu.
Secara keseluruhan, polisi berhasil mengamankan 14 paket sabu dengan total berat bruto 4,05 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Jonni H. Pardede, SH, MH, menyatakan bahwa tersangka kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Keberhasilan ini tak lepas dari informasi masyarakat. Ini menjadi bukti bahwa kerja sama antara warga dan aparat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba,” ujar AKP Jonni Pardede.
Kasus ini menambah deretan panjang pengungkapan narkotika di wilayah hukum Polres Pematangsiantar, sekaligus mempertegas komitmen pihak kepolisian dalam menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkoba.
Tim Redaksi















