SIMALUNGUN – Upaya licik penyelundupan narkoba ke dalam Lapas Narkotika Kelas II-A Pematang Siantar di Pematang Raya berhasil digagalkan jajaran Polres Simalungun. Ironisnya, pelaku bukan pengunjung biasa, melainkan seorang peserta magang yang diduga memanfaatkan akses dan kepercayaan institusi untuk memasok narkotika kepada narapidana.
Kasus mengejutkan ini terjadi pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, saat pegawai lapas mencurigai gerak-gerik seorang peserta magang Batch II 2025 berinisial DAD (22), warga Jalan Sriwijaya No. 89, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar. Kecurigaan itu berujung pada pengamanan pelaku yang kedapatan membawa paket narkotika yang diduga hendak diserahkan kepada narapidana berinisial AF dan AP.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 10.40 WIB, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat sekaligus peringatan keras terhadap modus baru jaringan narkoba yang menyusup melalui jalur kepercayaan.
“Ini modus yang sangat berbahaya dan terencana. Pelaku adalah peserta magang di Lapas Narkotika Pematang Siantar yang memanfaatkan statusnya untuk menyelundupkan narkotika ke dalam lapas. Ini jelas mencederai kepercayaan institusi,” tegas AKP Verry.
Digagalkan dari Informasi Internal Lapas
Pengungkapan kasus bermula dari laporan cepat pegawai Lapas Narkotika Kelas II-A Pematang Siantar yang terlebih dahulu mengamankan DAD karena diduga membawa narkotika. Mendapat informasi tersebut, personel Sat Narkoba Polres Simalungun langsung bergerak ke lokasi.
“Sekira pukul 13.00 WIB, tim kami tiba di lapas dan langsung mengamankan tersangka yang sebelumnya telah diamankan oleh petugas lapas. Ini bentuk sinergi yang efektif dalam memutus peredaran narkoba,” jelas AKP Verry.
Langkah cepat tersebut berhasil mencegah narkotika masuk dan beredar di dalam lapas yang notabene merupakan objek vital dalam pengawasan peredaran narkoba.
Barang Bukti Fantastis: Sabu, Ganja, hingga Ekstasi
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika dalam jumlah mencolok, yakni satu bungkus ganja dibalut plastik biru dengan berat bruto 9,11 gram, sabu dalam beberapa kemasan dengan total berat bruto 15,76 gram, serta satu plastik klip berisi empat butir ekstasi dengan berat bruto 1,91 gram.
Selain itu, turut diamankan 11 lembar kertas tiktak yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika dan satu unit handphone iPhone warna coklat yang diduga menjadi alat komunikasi dalam transaksi.
“Jumlah dan variasi barang bukti ini menunjukkan bahwa penyelundupan bukan untuk konsumsi pribadi, melainkan indikasi kuat adanya permintaan terstruktur dari dalam lapas,” ungkap AKP Verry.
Pengakuan Mengejutkan: Dikendalikan dari Dalam Lapas
Hasil interogasi awal mengungkap fakta yang lebih serius. DAD mengaku membawa narkotika tersebut dari Kota Pematang Siantar atas arahan dua narapidana berinisial AF dan AP. Polisi kini tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik pemesanan narkoba dari dalam lapas.
“Ini mengindikasikan jaringan yang terorganisir. Narapidana yang seharusnya menjalani masa pembinaan justru diduga masih mengendalikan peredaran narkoba dari dalam. Kami sedang melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan di atasnya,” tegas AKP Verry.
Status Magang Disalahgunakan, Institusi Tercoreng
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena pelaku berstatus peserta magang, yang seharusnya berada dalam proses pembelajaran dan pembinaan di lingkungan pemasyarakatan.
“Peserta magang seharusnya menjadi bagian dari generasi pembelajar dalam sistem pemasyarakatan, bukan justru menjadi celah masuknya narkoba. Ini sangat memprihatinkan dan tidak bisa ditoleransi,” ujar Verry.
Ia menambahkan bahwa modus penyalahgunaan akses internal seperti ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena berpotensi merusak sistem pengawasan di lembaga pemasyarakatan.
Apresiasi untuk Pegawai Lapas dan Proses Hukum Berlanjut
Polres Simalungun juga memberikan apresiasi terhadap kesigapan pegawai lapas yang lebih dahulu mengamankan pelaku sebelum narkotika sempat beredar di dalam lingkungan lapas.
“Tanpa kejelian dan respons cepat pegawai lapas, narkotika tersebut bisa saja lolos dan beredar di dalam. Sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” kata AKP Verry.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Simalungun. Penyidik telah menerbitkan laporan polisi, melakukan administrasi penyidikan (mindik), serta melaksanakan gelar perkara untuk proses hukum lanjutan hingga pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum.
Polres Simalungun menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi alarm keras bahwa peredaran narkoba terus mencari celah, bahkan hingga ke dalam lembaga pemasyarakatan. Aparat memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan guna membongkar jaringan yang diduga masih beroperasi di balik jeruji. (Tim)




















