SIMALUNGUN – Gerak cepat dan respons sigap kembali ditunjukkan jajaran Polsek Bangun, Polres Simalungun, dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak. Hanya dalam waktu kurang dari tiga jam setelah laporan diterima, seorang pria berinisial MH (21) yang diduga sebagai pelaku pembacokan terhadap seorang pelajar berusia 17 tahun berhasil dibekuk petugas pada Sabtu dini hari, 14 Maret 2026, sekira pukul 02.00 WIB.

Pelaku diamankan di Jalan Anjangsana, Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, usai diduga melakukan aksi brutal terhadap korban berinisial BF (17) dengan menggunakan sebilah parang. Keberhasilan penangkapan cepat ini pun menuai apresiasi, karena menunjukkan keseriusan aparat dalam merespons kejahatan, terlebih yang menimpa anak di bawah umur.

Peristiwa memilukan ini bermula pada Jumat malam, 13 Maret 2026, sekira pukul 23.00 WIB. Saat itu, seorang ayah berinisial AA (53) yang tengah berada di rumahnya di Nagori Karang Sari mendadak dikejutkan oleh kondisi putranya, BF, yang pulang dalam keadaan bersimbah darah.

Korban mengalami luka robek pada bibir bagian atas sebelah kiri, serta dua gigi depan bagian atas tanggal, diduga akibat sabetan senjata tajam. Kondisi itu sontak membuat keluarga panik dan langsung berupaya mencari tahu penyebab kejadian.

Dalam kondisi kesakitan, korban mengaku baru saja menjadi korban pembacokan oleh seseorang yang tidak dikenalnya saat berada di Jalan Arjosari, Huta IV, Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas. Lokasi yang seharusnya aman bagi warga sekitar itu mendadak berubah menjadi tempat terjadinya aksi kekerasan yang mengerikan.

Tak tinggal diam, AA langsung bergegas menuju lokasi kejadian untuk menelusuri identitas pelaku. Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, pelaku diketahui adalah MH (21), seorang pemuda yang tinggal di kawasan Simpang Kliwon, Huta V, Nagori Karang Rejo.

Sementara itu, keluarga korban juga bergerak cepat membawa BF ke RS Murni Teguh Pematangsiantar guna mendapatkan penanganan medis darurat. Hingga kini, korban diketahui masih menjalani perawatan akibat luka serius yang dideritanya.

Dengan rasa cemas bercampur geram, malam itu juga AA mendatangi Polsek Bangun dan secara resmi membuat laporan polisi dengan nomor:

LP/B/68/III/2026/SPKT/Polsek Bangun/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara.

Begitu laporan diterima, jajaran Unit Reskrim Polsek Bangun langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran. Operasi dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir, S.H., bersama AIPTU Ipran Saragih dari Intelkam serta seluruh personel Unit Reskrim.

Tim langsung berpencar untuk mengumpulkan informasi, menelusuri keberadaan pelaku, dan melakukan penyisiran di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi persembunyian. Gerak cepat tersebut membuahkan hasil dalam waktu singkat.

Kurang dari tiga jam setelah laporan dibuat, petugas berhasil mengamankan MH di Jalan Anjangsana, Nagori Karang Sari, pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekira pukul 02.00 WIB.

Saat dilakukan interogasi awal di lokasi, MH mengakui perbuatannya dan tidak dapat mengelak dari dugaan penganiayaan berat terhadap korban.

Setelah pelaku diamankan, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan membawa tersangka untuk mencari barang bukti berupa sebilah parang bergagang besi yang diduga digunakan saat kejadian. Namun, hingga saat penyisiran dilakukan, senjata tajam tersebut belum berhasil ditemukan.

Meski demikian, pengakuan pelaku serta keterangan yang telah dikumpulkan menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum terhadap tersangka.

Keberhasilan penangkapan cepat ini dibenarkan langsung oleh Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekira pukul 16.10 WIB.

Menurutnya, Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H. memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara ini, mengingat korban masih berstatus anak.

“Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., menyampaikan keberhasilan Unit Reskrim Polsek Bangun dalam melakukan penangkapan pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak,” ujar AKP Verry Purba.

Ia menegaskan, tindakan cepat yang dilakukan Polsek Bangun merupakan bukti nyata bahwa kepolisian hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya dalam melindungi anak-anak dari tindak kekerasan.

“Ini bukti nyata bahwa Polsek Bangun hadir dan cepat bertindak untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak yang menjadi korban kekerasan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka MH kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni:

  • Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau
  • Pasal 466 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Penerapan pasal ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani tindak pidana kekerasan terhadap anak, apalagi yang menimbulkan luka serius.

Saat ini, proses hukum terhadap tersangka masih terus berjalan, mulai dari pemeriksaan lanjutan, gelar perkara, hingga proses penahanan resmi. Penyidik juga akan terus melengkapi alat bukti, termasuk hasil visum dan perkembangan kondisi medis korban.

Keberhasilan penangkapan cepat ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa Polsek Bangun tidak memberi ruang bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

Di tengah kekhawatiran masyarakat terhadap maraknya aksi kriminalitas jalanan, langkah sigap Polsek Bangun menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum tetap hadir, responsif, dan tidak akan membiarkan kejahatan berlalu tanpa tindakan.

Kurang dari tiga jam, pelaku dibekuk.
Satu pesan pun tersampaikan dengan jelas: kejahatan terhadap anak akan ditindak cepat dan tegas.


Tim