SIMALUNGUN — Upaya penegakan hukum tanpa kompromi kembali ditunjukkan Unit I Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun. Setelah diburu lebih dari satu bulan, pelaku pencurian sepeda motor akhirnya berhasil dibekuk dalam sebuah operasi penindakan terukur, sekaligus mengakhiri pelariannya dari kejaran polisi.

Penindakan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, S.H., pada Selasa malam, 3 Februari 2026, sekitar pukul 20.20 WIB.

“Pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti hasil kejahatan. Ini merupakan wujud komitmen Polres Simalungun dalam menindak tegas setiap pelaku tindak pidana, khususnya pencurian kendaraan bermotor,” tegas AKP Herison Manullang.

Aksi Pencurian dan Pelarian Pelaku

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, di sebuah rumah kosong di Jalan Sibatu Batu, Perumahan Manutur Indah Resident 2, Nagori Simbolon Tengkoh, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun.

Saat itu, korban berinisial MS tengah beristirahat bersama pelaku RS dan seorang saksi lainnya. Namun, kepercayaan korban justru dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Ketika korban terbangun pada siang hari sekitar pukul 13.00 WIB, sepeda motor miliknya telah hilang. Kendaraan yang dicuri berupa Honda Scoopy warna hitam Nomor Polisi BK 4097 TBO, lengkap dengan Nomor Rangka MH1JM021XMK082080 dan Nomor Mesin JM02E1082193.

“Pelaku meninggalkan lokasi sejak pagi hari dengan membawa sepeda motor korban serta beberapa barang pribadi korban,” ungkap Kasat Reskrim.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polres Simalungun. Laporan resmi diterima pada 6 Januari 2026 dengan Nomor LP/B/06/I/2026/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara.

Penindakan Tegas Unit Jatanras

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit I Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran intensif di bawah pimpinan IPTU Ivan Roni Purba, S.H., M.H.

“Begitu laporan diterima, kami langsung bergerak. Identitas pelaku kami petakan, pergerakannya kami telusuri, hingga akhirnya diketahui lokasi persembunyiannya,” ujar IPTU Ivan.

Puncak penindakan dilakukan pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB. Berdasarkan informasi yang valid, tim bergerak ke Komplek Bukit Maraja Bangun, Barak TIWI, dan langsung melakukan penangkapan.

“Saya pimpin langsung penindakan di lapangan. Pelaku berhasil kami bekuk tanpa perlawanan,” tegas Kanit Jatanras.

Pelaku yang diamankan diketahui bernama Rian Sutrisno alias Igris (31), seorang pria tanpa pekerjaan tetap, warga Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar.

Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam yang merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Proses Hukum Berjalan

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Sat Reskrim Polres Simalungun guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.

Atas perbuatannya, tersangka RS dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Simalungun,” pungkas AKP Herison Manullang.


Tim Red : A01