MEDAN — Penanganan perkara Amsal Christy Sitepu berbuntut panjang. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kini memeriksa tujuh pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri Karo terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus tersebut.
Ketujuh pejabat yang diperiksa meliputi Kepala Kejari Karo, Danke Rajagukguk, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), serta lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk Wira Arizona.
Pemeriksaan ini dilakukan menyusul putusan bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Medan terhadap Amsal pada 1 April 2026, dalam perkara dugaan markup proyek video profil desa.
Kasus tersebut sebelumnya menyita perhatian publik karena dinilai mencerminkan lemahnya konstruksi penuntutan, hingga akhirnya turut menjadi sorotan Komisi III DPR RI.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap tujuh pejabat tersebut.
“Sejauh ini ada tujuh yang diperiksa dalam rangka klarifikasi,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).
Ia menyebutkan, proses pendalaman masih berlangsung dengan meneliti seluruh berkas perkara. Hasil pemeriksaan direncanakan akan dilaporkan ke Kejaksaan Agung dalam waktu sekitar satu bulan.
Pemeriksaan terhadap pimpinan, yakni Kajari Karo dan Kasi Pidsus, dilakukan lebih dahulu sebelum berlanjut ke para jaksa pelaksana.
Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, menegaskan bahwa perkara ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh jajaran kejaksaan, khususnya di wilayah Sumatera Utara.
Ia mengingatkan agar para jaksa ke depan lebih cermat dan berhati-hati dalam menangani perkara, serta mampu melihat persoalan hukum secara menyeluruh.
Menurutnya, tren penegakan hukum saat ini tidak lagi semata berorientasi pada penghukuman, melainkan juga mengedepankan pendekatan restoratif dan rehabilitatif.
“Kami menghormati fungsi pengawasan yang ada dan akan menindaklanjuti rekomendasi sebagai bagian dari perbaikan ke depan,” ujarnya.
Pemeriksaan terhadap tujuh pejabat ini menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, perkara dengan dakwaan serius justru berujung pada putusan bebas, yang kemudian diikuti evaluasi internal terhadap aparat penuntut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan tentang kualitas penanganan perkara dan profesionalitas penuntutan.
Di tengah perhatian luas, langkah Kejati Sumut dinilai akan menjadi penentu—apakah sebatas evaluasi administratif, atau bagian dari pembenahan serius dalam sistem penegakan hukum.
Tim Boro Sumut














