SIMALUNGUN – Komitmen jajaran Polres Simalungun dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat kembali dibuktikan. Setelah sempat melarikan diri hingga ke Provinsi Banten, seorang pelaku penggelapan sepeda motor dan dua unit telepon seluler akhirnya berhasil dibekuk berkat kerja keras serta koordinasi lintas wilayah antara Polsek Gunung Malela dan Polsek Rangkasbitung.
Keberhasilan tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Jumat (3/7/2026) malam. Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang profesional, berintegritas, dan humanis kepada masyarakat.
“Ini merupakan bentuk nyata Polri untuk masyarakat. Polres Simalungun terus berupaya memberikan perlindungan, pelayanan, dan penegakan hukum secara profesional terhadap setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat,” ujar AKP Verry Purba.
Pelaku diketahui bernama Bintang Sujarwo alias Ray Mahesa (22), warga Karawang, Jawa Barat. Ia diamankan atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHPidana berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/137/VI/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela/Polres Simalungun/Polda Sumut tertanggal 7 Juni 2026.
Kasus tersebut berawal pada Kamis, 4 Juni 2026, sekitar pukul 11.00 WIB di Batu VI, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Korban, Narsumiati Sitohang (60), seorang wiraswasta, mengalami kerugian setelah pelaku membawa kabur sepeda motor beserta dua unit telepon genggam milik korban dan keluarganya.
Peristiwa bermula ketika Adhe Anggreini Saragih, anak korban, meminta bantuan pelaku untuk mengantarkannya berobat ke Puskesmas Batu VI menggunakan sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam BK 3783 TBK.
Sesampainya di puskesmas, Adhe menitipkan satu unit HP Vivo V21S 5G dan satu unit iPhone 11 Pro Max 256 GB kepada pelaku. Pelaku kemudian berpura-pura hendak membeli obat di apotek. Namun, setelah meninggalkan lokasi, ia tidak pernah kembali dan membawa kabur sepeda motor beserta kedua telepon seluler tersebut.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp27,3 juta.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Gunung Malela di bawah pimpinan IPDA B. Situngkir, S.H., bersama personel opsnal Aiptu E. Damanik, S.H., Aipda Hanafi, Aipda Felix, dan Brigadir Kurniawan langsung melakukan serangkaian penyelidikan guna melacak keberadaan pelaku.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah tim memperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Menyikapi informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela segera berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung IPDA Herman, S.H. untuk melakukan penangkapan.
Berkat sinergi dan koordinasi yang baik antarwilayah, pelaku berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung pada Selasa, 30 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Ir. Juanda, Blok M, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Selanjutnya, atas arahan dan dukungan Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K., tim penyidik Polsek Gunung Malela bertolak ke Rangkasbitung pada Rabu, 1 Juli 2026 untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sekaligus proses penjemputan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan penyesalan atas tindakan yang telah dilakukannya. Pada Jumat, 3 Juli 2026 sekitar pukul 04.30 WIB, tim penyidik bersama pelaku tiba kembali di Mapolsek Gunung Malela guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa STNK dan BPKB asli sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam BK 3783 TBK. Penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan lanjutan, gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan penahanan terhadap tersangka.
Keberhasilan mengungkap kasus hingga ke luar Pulau Sumatera ini menjadi bukti kesigapan dan profesionalisme jajaran Polsek Gunung Malela yang dipimpin AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H. dalam memburu pelaku kejahatan tanpa mengenal batas wilayah. Sinergi yang terjalin dengan Polsek Rangkasbitung juga menjadi contoh nyata bahwa koordinasi antar-satuan kepolisian mampu menghadirkan kepastian hukum dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. (Tim)













