MEDAN – Dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penyanderaan, dan penganiayaan dilaporkan ke Polrestabes Medan. Terlapor dalam kasus ini adalah Dhayalen alias Roberto.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1117/III/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 18 Maret 2026. Pelapor adalah Samla Dewi, ibu dari korban, Putri Saras Wati Dewi, yang berdomisili di Kecamatan Medan Selayang.
Kasus ini mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 451 dan/atau Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Peristiwa bermula ketika korban memutuskan meninggalkan rumah terlapor karena diduga sering mengalami kekerasan fisik. Pada 15 Maret 2026, korban mendatangi sebuah kafe milik terlapor di kawasan Jalan Teuku Umar, Medan, untuk mengambil barang-barangnya.
Namun, menurut laporan, korban tidak diizinkan keluar dari lokasi tersebut. Sejumlah saksi, termasuk Sandiren alias Boby, menyebut korban sempat ditahan di dalam bangunan.
Korban kemudian ditemukan dalam kondisi mengalami luka memar. Dugaan penganiayaan ini diperkuat oleh hasil visum, dokumentasi foto luka, serta rekaman video yang menunjukkan korban keluar dari sebuah ruangan bersama terlapor dan anak mereka.
Selain itu, terdapat rekaman percakapan WhatsApp yang menunjukkan korban meminta pertolongan karena mengaku mengalami kekerasan. Korban juga disebut memiliki bekas ikatan kabel ties di bagian tangan, yang menurut pengakuannya dilakukan oleh terlapor.
Upaya penjemputan korban oleh pihak keluarga sempat mengalami hambatan dari salah satu pihak keluarga terlapor. Padahal, saat itu korban dalam kondisi terluka dan belum mendapatkan penanganan medis.
Dugaan penyanderaan dalam perkara ini berpotensi menjerat pelaku dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara. Sementara unsur penganiayaan diperkuat oleh hasil visum dan keterangan sedikitnya 13 saksi di lokasi kejadian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Korban dilaporkan mengalami luka memar di kedua mata serta dugaan kekerasan di bagian tangan, dada, dan leher, termasuk tindakan mencekik.
Unsur KDRT dalam kasus ini turut diperkuat oleh adanya hubungan antara korban dan terlapor yang disebut sebagai pasangan suami istri secara agama. Hal ini didukung oleh keterangan tokoh agama serta aparat lingkungan setempat.
Bukti luka fisik, hasil visum, serta kesaksian para saksi dinilai telah memenuhi unsur pembuktian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penghapusan KDRT.
Kasi Humas Polrestabes Medan, Nover Parlindungan Gultom, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menangani kasus ini secara profesional.
“Setiap laporan masyarakat akan kami proses secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana,” ujarnya.
Perhatian terhadap kasus ini juga datang dari kalangan aktivis sosial. Ketua Limpol menyatakan dukungannya agar proses hukum berjalan secara adil dan transparan.
“Yang bersalah harus dihukum sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” tegasnya.
Saat ini, kasus dugaan KDRT dan penyanderaan tersebut masih dalam penanganan Polrestabes Medan dan terus berlanjut dalam proses hukum lebih lanjut.
(Tim)















