SIMALUNGUN – Aksi nekat seorang residivis narkoba berinisial NPT alias UT (52) berakhir sia-sia. Pria yang baru bebas setelah menjalani hukuman tujuh tahun penjara itu kembali ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Dolok Batu Nanggar, Polres Simalungun, usai berusaha kabur dengan melompat tembok rumah dan bersembunyi di ladang ubi sambil membuang tas berisi diduga narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung pada Senin, 11 Mei 2026, di Huta III Purwosari, Nagori Dolok Tenera, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menegaskan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok nagori.
“Ini bentuk komitmen Polri hadir untuk masyarakat. Informasi sekecil apa pun dari warga langsung ditindaklanjuti personel di lapangan,” tegas AKP Verry Purba, Kamis (14/5/2026).
Kapolsek Dolok Batu Nanggar AKP Gunawan Sembiring, S.H., menjelaskan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut rumah tersangka kerap dijadikan lokasi transaksi sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, lima personel Unit Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan sekira pukul 11.00 WIB.
Namun saat petugas tiba di lokasi, tersangka mendadak panik. Ia nekat melompat dari tembok rumah sambil membawa tas biru lalu kabur menuju ladang ubi milik warga bernama Naek.
Dalam pelariannya, tersangka sempat membuang tas yang dibawanya guna menghilangkan barang bukti. Akan tetapi upaya itu gagal total. Personel Polsek Dolok Batu Nanggar berhasil mengejar dan menangkap tersangka di tengah ladang ubi.
“Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka beserta tas biru yang dibuangnya,” ujar AKP Gunawan Sembiring.
Saat tas diperiksa, petugas menemukan sejumlah paket diduga sabu lengkap dengan alat pendukung penyalahgunaan narkotika. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah tersangka dan kembali ditemukan alat timbangan digital di kamar.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 10 plastik klip kecil dan 1 plastik klip sedang diduga berisi sabu, satu unit handphone Samsung hitam, kaca pirex, bong, tiga skop pipet, timbangan elektrik, empat plastik klip kosong, dua mancis, serta uang tunai Rp230 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Terungkap pula, NPT alias UT merupakan residivis kasus narkoba yang pernah ditangkap pada Juli 2019 dan divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Simalungun. Meski telah menjalani hukuman panjang, tersangka diduga kembali terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Dolok Batu Nanggar.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut.
Operasi penangkapan tersebut dipimpin personel Polsek Dolok Batu Nanggar terdiri dari IPDA Liwusha Radot Siagian, S.H., AIPTU Yunus Manurung, AIPDA Suhendrik, Brigpol Bima Yudistira, dan Brigpol Wayan Masrian.
Kapolsek AKP Gunawan Sembiring turut mengapresiasi keberanian masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat. Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan polisi sendiri. Dukungan warga sangat menentukan,” pungkasnya.
Polres Simalungun juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman barang haram tersebut. (Tim)











