SIMALUNGUN – Tokoh masyarakat yang dikenal dekat dengan warga, Bukdin Manurung, angkat bicara terkait maraknya peredaran narkoba dan aksi balap liar yang mulai meresahkan masyarakat di Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun. Dengan penuh keprihatinan, Bukdin meminta aparat penegak hukum bertindak tegas demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga keamanan lingkungan.

Menurut Bukdin Manurung, persoalan narkoba saat ini sudah menjadi ancaman serius yang tidak boleh dianggap sepele. Ia menilai dampak penyalahgunaan narkotika sangat merusak karena bukan hanya menghancurkan pengguna, tetapi juga memicu berbagai tindak kriminal lainnya seperti pencurian, perkelahian hingga gangguan keamanan masyarakat.

“Kita berharap aparat benar-benar tegas menindak peredaran narkoba. Jangan sampai kampung kita dirusak oleh barang haram yang menghancurkan generasi muda,” tegas Bukdin Manurung.

Selain persoalan narkoba, Bukdin juga menyoroti aksi balap liar yang belakangan semakin marak dan ramai diperbincangkan masyarakat hingga viral di media sosial. Menurutnya, aktivitas tersebut sangat membahayakan keselamatan dan mengganggu kenyamanan warga, terutama pada malam hari.

“Balap liar ini juga harus ditindak tegas. Jangan dibiarkan terus-menerus karena risikonya sangat fatal. Kita tidak ingin ada korban jiwa baru aparat bertindak serius,” ujarnya.

Bukdin mengatakan generasi muda di Nagori Buntu Turunan sebenarnya memiliki banyak potensi apabila diarahkan dengan baik. Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat mulai dari orang tua, tokoh agama, tokoh pemuda hingga pemerintah nagori untuk bersama-sama melakukan pembinaan terhadap anak-anak muda.

“Kita harus menyelamatkan anak-anak muda kita. Jangan hanya menyalahkan mereka, tetapi harus dirangkul dan diberikan kegiatan positif agar tidak terjerumus,” katanya.

Kepedulian Bukdin Manurung mendapat dukungan dari Pangulu Nagori Buntu Turunan Roberton Nainggolan. Pangulu menegaskan bahwa pemerintah nagori sangat serius menyikapi persoalan narkoba dan balap liar yang berkembang di tengah masyarakat.

Menurut Roberton, pemerintah nagori selama ini telah berupaya melakukan langkah pencegahan dengan menyediakan fasilitas olahraga seperti lapangan voli dan futsal sebagai wadah kegiatan positif generasi muda.

“Kami dari pemerintah nagori sangat mendukung langkah penindakan terhadap narkoba dan balap liar. Kita tidak mau generasi muda kita rusak karena pengaruh lingkungan yang negatif,” ujar Pangulu.

Roberton juga mengingatkan bahwa Nagori Buntu Turunan sebelumnya telah ditetapkan sebagai Nagori Bersinar atau Nagori Bersih Narkoba pada tahun 2024. Karena itu, seluruh masyarakat memiliki tanggung jawab bersama menjaga lingkungan tetap aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

“Kita harus menjaga kampung ini bersama-sama. Jangan takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas narkoba maupun balap liar,” tambahnya.

Sementara itu, masyarakat berharap aparat keamanan bersama pemerintah nagori terus meningkatkan pengawasan dan patroli guna mencegah berkembangnya aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Sebagaimana diketahui, penyalahgunaan dan peredaran narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat bagi pengguna maupun pengedar.

Sedangkan aksi balap liar juga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 115 huruf b disebutkan bahwa pengemudi kendaraan bermotor dilarang berbalapan di jalan umum, sementara Pasal 297 mengatur ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta bagi pelaku balap liar.

Melalui sinergi masyarakat, pemerintah nagori dan aparat penegak hukum, warga berharap Nagori Buntu Turunan tetap menjadi lingkungan yang aman, damai serta mampu melahirkan generasi muda yang sehat, berprestasi dan jauh dari pengaruh narkoba maupun aksi balap liar.

(Tim)