Menu

Mode Gelap
 

Hukum & Kriminal · 7 Mar 2023 17:47 WIB

Oknum Perangkat Desa Diduga Melakukan Pencabulan, Pelaku Dibekuk Unit Reskrim Polres Simalungun.


 Oknum Perangkat Desa Diduga Melakukan Pencabulan, Pelaku Dibekuk Unit Reskrim Polres Simalungun. Perbesar

SIMALUNGUN – Sat Reskrim Polres Simalungun membekuk seorang oknum Perangkat Desa di salah satu Nagori di Kabupaten Simalungun yang diduga melakukan pelecehan seksual (cabul) terhadap seorang anak dibawah umur.

Baca Juga : Dua Residivis Pencuri Gudang Sawit Berhasil Diringkus Tim Gabungan Polres Simalungun dan Tim Polda Sumut

Hal itu dibenarkan Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP. Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., ketika dikonfirmasi, Selasa (7/3/2023). Dijelaskan Kasat, pelaku berinisial “SN(45)” ditangkap di Wilayah Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, “Tersangka ditangkap di Wilayah Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun pada hari Selasa, 7 Maret 2023,” ungkap Kasat Reskrim.

AKP Ari menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SN di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Simalungun, “Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.

“SN(45)” ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa sebanyak 3(tiga) orang serta surat berupa hasil Visum (VER) serta adanya petunjuk.

Akibat perbuatannya “SN(45)” dapat dikenakan Pasal 81 Jo pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo 76 E Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak yang telah di tetapkan sebagai UU No 17 tahun 2016 dan saat ini pelaku telah di tahan di RTP Mako Polres Simalungun guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut ,” Jelas Kasat Reskrim mengakhiri.

Baca Juga : Polres Simalungun Gelar Latihan Pra Operasi Keselamatan Toba 2023.

Sebelumnya, seorang anak wanita dibawah umur pelajar di salah satu SMA di Simalungun diduga dicabuli oknum perangkat desa berinisial “SN(45)”.

Tak terima dengan kejadian itu, orangtua korban melaporkan gamot tersebut ke Sat Reskrim Polres Simalungun yang tertuang di Nomor : LP /72/III/2023/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA, TGL. 07 Maret 2023. (Red)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Sat Reskrim Simalungun: Tidak Ada Toleransi untuk Tambang Ilegal, Siap-Siap Ditindak..!

15 Mei 2025 - 21:40 WIB

Sat Reskrim Polres Dairi Tangkap Mantan Kepala Desa Atas Dugaan Korupsi Senilai Rp 527 Juta

15 Mei 2025 - 21:10 WIB

PERMATA AKSI DI KEJAKSAAN NEGERI LANGKAT MINTA USUT KORUPSI CAMAT BABALAN

14 Mei 2025 - 22:07 WIB

Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Terhadap Remaja Berhasil Ditangkap Unit Polsek Perdagangan.

14 Mei 2025 - 12:33 WIB

GEMALAKI Desak Kapolda Sumut untuk mengambil alih dan mengusut tuntas kasus sabung ayam yang melibatkan Anggota DPRD Asahan.

10 Mei 2025 - 22:29 WIB

Pelaku Curanmor Dipinang Ratus, Berhasil Dibekuk Unit Jatanras Polres Simalungun, Satu Tersangka Masih Buron.

10 Mei 2025 - 15:14 WIB

Trending di Hukum & Kriminal