SIMALUNGUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Dalam penindakan yang dipimpin Katim Unit 1 Satresnarkoba Polres Simalungun, IPDA Alex Sidabutar, seorang pria berinisial MAC (29) diamankan di Jalan Toba, Kampung Jawa, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Kamis, 6 Agustus 2026, sekitar pukul 23.30 WIB. Penindakan dilakukan setelah personel Satresnarkoba Polres Simalungun menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel yang dipimpin IPDA Alex Sidabutar melakukan penyelidikan ke lokasi. Setibanya di tempat yang dimaksud, petugas mengamankan seorang laki-laki dewasa yang kemudian diketahui bernama MUHAMMAD ABDILAH CAPAH (29), wiraswasta, warga Desa Pakam Raya, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara.
Saat diamankan, pria tersebut diduga sedang menunggu seseorang yang hendak membeli narkotika jenis ekstasi. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 2 butir ekstasi dalam penguasaannya.
Dalam pemeriksaan awal yang dilakukan oleh IPDA Alex Sidabutar, yang bersangkutan mengakui masih menyimpan narkotika jenis ekstasi lainnya di kamar kosnya. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di kamar kos tersebut dan kembali menemukan 15 butir ekstasi.
Dengan demikian, total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan sebanyak 17 butir ekstasi dengan berat bruto 7,78 gram.
Barang bukti tersebut terdiri dari 10 butir ekstasi warna biru dengan logo TikTok, 2 butir warna kuning dengan logo kerang, dan 5 butir warna kuning dengan logo Mario. Selain narkotika, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp350.000, satu dompet warna biru silver, serta satu unit telepon genggam.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis ekstasi tersebut dari seseorang yang disebut bernama Mangatur Butar-butar. Namun, tersangka mengaku tidak mengetahui alamat maupun tempat tinggal orang tersebut.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan jajaran Polres Simalungun dalam menindak setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.
“Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba Polres Simalungun. Dalam pelaksanaannya, tim yang dipimpin Katim Unit 1 IPDA Alex Sidabutar melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria beserta barang bukti narkotika jenis ekstasi,” ujar AKP Verry Purba.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak Kepolisian.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada Kepolisian. Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur untuk memastikan wilayah hukum Polres Simalungun tidak menjadi tempat peredaran narkotika,” tegasnya.
AKP Verry Purba menambahkan, pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan tersangka. Satresnarkoba Polres Simalungun masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
“Terhadap tersangka dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap dari mana narkotika tersebut diperoleh dan siapa saja yang terlibat dalam jaringan peredarannya,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua dan generasi muda, untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jangan ragu memberikan informasi kepada Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan atau dugaan peredaran narkotika. Sinergi antara masyarakat dan Kepolisian sangat penting untuk mewujudkan Simalungun yang aman, sehat dan bebas dari narkoba,” pungkas AKP Verry Purba.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang haram tersebut sekaligus membongkar kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Narkoba Musuh Bersama. Bersama Kita Wujudkan Simalungun yang Aman, Sehat dan Bebas dari Narkoba.”
(Tim)













