Medan, Sumatera Utara – Ketua Umum TKN KOMPAS NUSANTARA dan Ketua Umum PAGAR UNRI, Adi Lubis, melontarkan kecaman keras terhadap tindakan Rumah Sakit Columbia Asia Aksara yang menahan pasiennya meskipun telah dinyatakan boleh pulang oleh dokter. Pasien tersebut, yang telah menjalani perawatan di rumah sakit tersebut sebanyak tiga kali dalam kurun waktu satu tahun terakhir dengan total biaya perawatan mencapai ratusan juta rupiah, ditahan selama dua hari tanpa mendapatkan perawatan medis karena belum melunasi tagihan administrasi. Ironisnya, pasien tersebut telah memiliki asuransi kesehatan dari Generali.
“Tindakan ini tidak manusiawi dan merupakan pelanggaran hak asasi manusia,” tegas Adi Lubis. Meskipun sebagian besar biaya perawatan telah terbayar dan sisanya ditanggung oleh asuransi Generali, rumah sakit tetap menahan pasien dan menuntut pembayaran tambahan sebesar 30 juta rupiah. Setelah melalui negosiasi yang alot, istri pasien terpaksa meminjam uang dari rentenir untuk melunasi sebagian tagihan agar pasien dapat pulang.
Adi Lubis menambahkan bahwa tindakan Rumah Sakit Columbia Asia Aksara diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelayanan kesehatan, termasuk diskriminasi terhadap pasien pemegang asuransi.
Penahanan pasien karena masalah biaya dapat dikategorikan sebagai penyanderaan, terutama jika dilakukan secara ilegal atau tanpa dasar hukum yang kuat. Undang-Undang Kesehatan mengatur hak pasien dan kewajiban rumah sakit untuk memberikan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi. Adi Lubis bahkan menyinggung potensi pelanggaran Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penyanderaan.
Adi Lubis juga menyoroti sikap Asuransi Generali yang dianggapnya tidak bertanggung jawab. Perjanjian polis asuransi seharusnya menjamin biaya perawatan hingga 1 miliar rupiah per tahun, namun perusahaan asuransi justru meminta pasien untuk membayar sebagian biaya perawatan dari kantong pribadi.
“Kami meminta pihak berwenang untuk mencabut izin operasional Rumah Sakit Columbia Asia Aksara jika diperlukan,” ujar Adi Lubis. “Rumah sakit seharusnya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, bukan malah menyengsarakan mereka.
“Ia mendesak agar tindakan tegas diambil untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. TKN KOMPAS NUSANTARA dan PAGAR UNRI akan menempuh jalur hukum terhadap Rumah Sakit Columbia Asia Aksara dan Asuransi Generali atas dugaan pelanggaran hak pasien dan ketidakadilan yang dialami pasien tersebut. Kedua organisasi tersebut berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan menuntut pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait.
Adi Lubis juga berharap Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, akan mengevaluasi izin operasional Rumah Sakit Columbia Asia Aksara mengingat dugaan pelanggaran HAM dan UU Kesehatan yang telah terjadi. Secara spesifik, Rumah Sakit Columbia Asia Aksara diduga melanggar UU Kesehatan yang mengatur tentang hak pasien, termasuk hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi, dan sanksi bagi rumah sakit yang melanggar hak-hak tersebut. (Tim)
Editor Redaksi : A01













