Medan — Penanganan kasus penembakan yang menimpa Agus Ginting, Robin Sembiring, dan Mirpan kini menuai kecaman luas. Pasalnya, meski laporan resmi telah dilayangkan sejak 5 Maret 2025, hingga sembilan bulan berlalu, tak satu pun pelaku berhasil ditangkap. Para terduga pelaku masih bebas berkeliaran, sementara proses hukum terkesan jalan di tempat.
Kondisi ini memicu kemarahan publik dan melahirkan satu kesimpulan pahit di tengah masyarakat: melapor ke polisi dianggap percuma. Polsek Pancur Batu disorot tajam dan dinilai gagal, bahkan terkesan tidak mampu, mengungkap dan menuntaskan kasus penembakan yang telah tercatat resmi dalam administrasi kepolisian.
Kasus tersebut tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/106/III/2025/SPKT/Polsek Pancur Batu/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara. Secara hukum, laporan ini seharusnya menjadi dasar kuat bagi aparat untuk melakukan penyelidikan, penetapan tersangka, hingga penangkapan pelaku. Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya: tidak ada kepastian hukum, tidak ada penangkapan, dan tidak ada kejelasan.
Ironisnya, upaya korban dan masyarakat untuk mendorong keadilan sudah dilakukan berulang kali. Tiga kali aksi unjuk rasa digelar di depan Polsek Pancur Batu. Kasus ini juga telah diberitakan secara luas oleh media online dan media sosial. Sejumlah saksi tambahan pun telah memberikan keterangan kepada penyidik. Namun semua tekanan publik tersebut tidak berbanding lurus dengan kinerja aparat.
Lebih jauh, fakta-fakta yang terungkap justru memperlihatkan bahwa alat bukti telah mengarah jelas. Sejumlah saksi mengaku mengenali kendaraan yang digunakan pelaku, yakni mobil Suzuki Carry pick-up warna hitam. Pemilik kendaraan tersebut bahkan mengakui, melalui percakapan WhatsApp, bahwa mobil itu digadaikan kepada Irwandi alias Ribut, warga Durin Simbelang.
Irwandi alias Ribut telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polsek Pancur Batu. Ia kemudian mengungkap bahwa kendaraan tersebut kembali digadaikan kepada seseorang bernama Balong, yang berdomisili di kawasan Jalan Desa Lama. Balong pun telah diperiksa sebagai saksi. Dengan demikian, rantai peredaran kendaraan yang digunakan dalam penembakan telah terungkap secara terang-benderang.
Namun, di titik inilah proses hukum seolah terhenti tanpa alasan yang jelas. Tidak ada penetapan tersangka. Tidak ada penahanan. Tidak ada konferensi pers. Tidak ada penjelasan resmi kepada publik. Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah Polsek Pancur Batu tidak mampu, atau tidak berani?
Salah satu korban, Robin Sembiring, menyampaikan kritik paling keras terhadap kinerja aparat. Ia menilai kepolisian tidak menunjukkan keberanian dan komitmen dalam menindak pelaku maupun aktor intelektual di balik penembakan tersebut. Bahkan, Robin secara terbuka menduga bahwa kasus ini berkaitan dengan jaringan bos judi dan peredaran narkoba yang selama ini diduga bebas beroperasi di wilayah hukum Polsek Pancur Batu.
“Jika polisi serius, semua unsur pembuktian sebenarnya sudah cukup. Pelaku lapangan dan dalangnya seharusnya sudah ditangkap sejak lama. Tapi sampai hari ini, tidak ada satu pun yang ditahan,” tegas Robin kepada awak media.
Robin juga mendesak Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., Wakapolrestabes AKBP Rudi Silaen, serta Kapolda Sumatera Utara untuk turun tangan langsung. Ia bahkan secara tegas meminta evaluasi total dan pencopotan jabatan terhadap Kapolsek Pancur Batu Kompol Djanuarsa, Kanit Reskrim Iptu Junaidi Karo, serta penyidik yang menangani perkara ini, karena dinilai gagal melindungi hak korban dan menegakkan hukum.
Tak hanya soal penembakan, Robin juga menyoroti buruknya kondisi kamtibmas di wilayah Pancur Batu. Menurutnya, praktik perjudian ilegal dan peredaran narkoba masih berlangsung terbuka, seolah kebal hukum. Hal ini memperkuat dugaan masyarakat bahwa penegakan hukum di wilayah tersebut sedang lumpuh.
Sebagai bentuk perlawanan atas mandeknya proses hukum, Robin memastikan akan kembali menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran bersama elemen masyarakat. Aksi tersebut direncanakan menyasar Polsek Pancur Batu dan Polrestabes Medan, sebagai tekanan agar aparat segera bertindak dan menghentikan pembiaran hukum.
Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Kapolsek Pancur Batu Kompol Djanuarsa, Kanit Reskrim Iptu Junaidi Karo, dan Kanit Intelkam Iptu Edison Sembiring, SH, hingga berita ini diterbitkan tidak mendapatkan respons. Pesan WhatsApp dan panggilan telepon tidak dijawab, menambah kesan bahwa pihak kepolisian menghindari keterbukaan informasi publik.
Mandeknya penanganan kasus penembakan ini kini menjadi ujian serius bagi integritas institusi kepolisian, khususnya di wilayah Polsek Pancur Batu dan Polrestabes Medan. Publik menanti jawaban tegas: apakah hukum masih berpihak pada korban, atau justru tunduk pada kekuatan gelap yang bermain di balik kejahatan..?
Tim











