Medan – Penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di Sumatera Utara kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, sorotan tertuju pada pengadaan Smart Board dan meubilair di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat yang nilai proyeknya mencapai Rp 100 miliar.

Koordinator Aksi Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) Sumut, Yunus Dalimunthe, dalam aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) dan Kantor Gubernur Sumut pada Selasa, 16 September 2025, mendesak agar Kejati Sumut segera mengambil alih penanganan kasus tersebut. Yunus menilai penanganan perkara ini di Kejari Langkat berjalan lambat dan tidak menunjukkan perkembangan signifikan.

Menurut Yunus, dugaan kasus ini bermula dari adanya perubahan anggaran yang disebut-sebut diinisiasi oleh Faisal Hasrimy, mantan Pj. Bupati Langkat yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut. Faisal diduga memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengalihkan anggaran menjadi kegiatan pengadaan Smart Board dan meubilair. Meskipun sempat ditolak oleh beberapa pihak dengan alasan teknis, perubahan anggaran tersebut tetap dipaksakan.

Selain itu, Faisal juga dituding terlibat dalam aliran dana miliaran rupiah dari proyek tersebut, yang bahkan dikaitkan dengan pembiayaan politik salah satu calon gubernur pada Pilkada Sumut 2024. Proyek serupa juga diduga terjadi di beberapa daerah lain, seperti Dinas Pendidikan Tebing Tinggi, Serdang Bedagai, hingga Dinas Pendidikan Provinsi Sumut.

“Proses tender diduga direkayasa sedemikian rupa, sementara serah terima barang dilakukan secara tergesa-gesa hanya dalam hitungan hari. Ini bukan lagi sekadar korupsi biasa, tetapi sebuah skenario yang disusun rapi demi kepentingan pribadi dan politik,” tegas Yunus dalam orasinya.

Dalam aksi tersebut, PERMAK menyampaikan beberapa tuntutan, antara lain:

1. Kejati Sumut diminta untuk segera mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi Smart Board Langkat yang dinilai macet di Kejari Langkat.
2. Memeriksa pimpinan dan Badan Anggaran DPRD Langkat yang diduga menerima “uang ketok” terkait proyek ini.
3. Menangkap serta memeriksa pejabat Dinas Pendidikan Langkat yang terlibat, termasuk Sekretaris Disdik Robert Hendra Ginting dan Kabid SD Fajar.
4. Mendesak Gubernur Sumut untuk segera mencopot Faisal Hasrimy dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kesehatan Sumut.

Hingga saat ini, penyidikan dugaan korupsi pengadaan Smart Board senilai Rp 50 miliar di Dinas Pendidikan Langkat Tahun Anggaran 2024 masih terus berjalan. Namun, mantan Pj. Bupati Faisal Hasrimy belum juga diperiksa oleh Kejari Langkat, sehingga desakan agar Kejati Sumut mengambil alih penanganan kasus ini semakin menguat di kalangan masyarakat dan mahasiswa. (Tim)