SIMALUNGUN, 13 Agustus 2025 – Polres Simalungun menunjukkan keseriusannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan penanganan profesional setiap laporan yang masuk. Salah satunya adalah kasus penemuan mayat remaja berinisial F (14) di Jalan Veteran, Perdagangan I, Kecamatan Bandar. Untuk mengungkap penyebab kematiannya, polisi kini melibatkan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara.

IPDA Bilson Hutauruk, KBO Reskrim Polres Simalungun, pada Rabu (13/8/2025) pukul 20.30 WIB, membenarkan bahwa Polsek Perdagangan telah mengirimkan sampel tubuh korban ke Labfor Polda Sumut. “Karena RSUD Djasamen Saragih tidak memiliki fasilitas lab forensik yang lengkap, kami mengirimkan sampel ke Polda untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban. Apakah ada zat berbahaya atau racun yang terlibat,” kata IPDA Bilson.

Menurutnya, hasil pemeriksaan akan diumumkan oleh ahli forensik. “Kami ingin memastikan penyebab kematian ini jelas dan akurat, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” tambahnya.

Kasus ini bermula saat Sudarwi, seorang saksi, menerima telepon dari ibu korban, Suliani, pada Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 07.00 WIB. Suliani, yang sedang berada di Berastagi, meminta Sudarwi mengecek kondisi anaknya karena tidak bisa dihubungi sejak Senin (4/8/2025).

Sudarwi kemudian mendatangi rumah korban dan mendapati pintu terkunci, namun lampu depan menyala. Atas permintaan Suliani, Sudarwi bersama Polimin dan Roni Syahputra mendobrak pintu. Mereka menemukan korban tergeletak di tempat tidur dengan kepala tertutup plastik putih dan kedua tangan terikat ke belakang. Bau menyengat juga tercium di dalam rumah.

Temuan itu segera dilaporkan ke kepala lingkungan (Kepling) setempat, Hotman Purba, dan diteruskan ke Polsek Perdagangan.

Korban diketahui lahir di Berastagi pada 16 Desember 2010 dan merupakan seorang pelajar kelas IX SMP. Saat ditemukan, ia mengenakan kaos lengan panjang putih-biru bertuliskan “Berastagi” dan dalam posisi telentang dengan kaki menjuntai ke lantai.

Pada Selasa (12/8/2025) pukul 16.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Perdagangan IPDA Gerry D. Simanjuntak, SH, bersama Aipda M. Silitonga dan Aipda J. Napitupulu, mengantarkan sampel darah jantung, potongan hati, cairan lambung, rambut, kuku, serta barang bukti elektronik berupa laptop Asus dan ponsel Infinix Note 40 milik korban ke Labfor Polda Sumut.

Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, S.H., menjelaskan bahwa pemeriksaan tidak hanya fokus pada tubuh korban, tetapi juga pada perangkat elektronik dan media sosial korban untuk mencari petunjuk. Saksi-saksi, termasuk orang tua dan kakak korban, telah diperiksa dan hasilnya akan diumumkan bersamaan dengan laporan dari Labfor.

IPDA Gerry memperkirakan hasil pemeriksaan forensik akan keluar dalam dua minggu. Jenazah korban telah dimakamkan oleh keluarga sesuai dengan agama Buddha.

Langkah Polres Simalungun dalam menangani kasus ini menunjukkan profesionalisme dan komitmen dalam mengungkap kebenaran. Dengan melibatkan Labfor dan memeriksa berbagai aspek, kepolisian berupaya memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

“Polri hadir untuk memberikan rasa aman, bukan hanya menangani perkara, tetapi juga memastikan setiap tindakan berdasarkan bukti ilmiah dan prosedur hukum yang berlaku,” pungkas IPDA Bilson Hutauruk.

(Junaidi)