SIMALUNGUN — Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi program pelatihan ketahanan pangan (hanpang) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Simalungun memasuki fase krusial. Penyidik Kejaksaan Negeri Simalungun terus menggenjot pemeriksaan dengan kembali memanggil delapan aparatur sipil negara (ASN), termasuk tujuh camat dan satu operator sistem keuangan desa.

Dikutip dari berbagai sumber, Langkah ini menjadi bagian dari strategi penyidik untuk memperkuat konstruksi perkara sekaligus membongkar secara menyeluruh dugaan praktik korupsi yang diduga melibatkan banyak pihak lintas struktur pemerintahan desa hingga kecamatan.

Kepala Seksi Intelijen Yudi Sahputra mengungkapkan, pemeriksaan terhadap delapan saksi tersebut dilakukan pada Rabu (8/4/2026) sebagai upaya intensif mengumpulkan alat bukti.

“Para saksi yang hadir terdiri dari tujuh camat di Kabupaten Simalungun serta seorang koordinator dan administrator aplikasi Sistem Informasi Keuangan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori,” jelasnya.

Tak hanya itu, sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/L.2.24/Fd.1/02/2026 tertanggal 23 Februari 2026, penyidik telah memeriksa sedikitnya 110 orang saksi. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari pangulu (kepala desa), sekretaris desa, camat, operator komputer dinas terkait, hingga kaur keuangan dan pengurus BUMNag.

Masifnya jumlah saksi yang diperiksa menjadi indikasi kuat bahwa kasus ini bukan perkara sederhana. Penyidik tengah membongkar dugaan skema penyimpangan anggaran secara sistematis, yang diduga terjadi dalam pelaksanaan program pelatihan hanpang dan pengelolaan BUMDes.

Dari hasil pendalaman sementara, fokus penyidikan mengarah pada penelusuran aliran dana dan pola penggunaan anggaran, termasuk dugaan mark-up, kegiatan yang tidak sesuai perencanaan, hingga indikasi kegiatan fiktif yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Program yang seharusnya menjadi tulang punggung penguatan ekonomi desa dan ketahanan pangan masyarakat itu kini justru diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu sebagai ladang penyimpangan.

Aktivitas penyidikan yang dipusatkan di kantor Kejaksaan Negeri Simalungun di Jalan Asahan Km 4, Kecamatan Siantar, terus menunjukkan eskalasi. Intensitas pemeriksaan dan perluasan lingkup saksi memperlihatkan bahwa penyidik tengah mempercepat proses menuju tahap penetapan pihak yang bertanggung jawab.

Meski hingga saat ini belum ada tersangka yang diumumkan, arah penyidikan dinilai semakin terang. Dengan akumulasi keterangan saksi dan bukti yang terus bertambah, publik menilai penetapan tersangka hanya tinggal menunggu waktu.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan tanpa tebang pilih. Setiap pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini pun menjadi sorotan luas masyarakat. Harapan besar disematkan agar pengungkapan perkara ini tidak hanya menjerat pelaku, tetapi juga menjadi momentum pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola keuangan desa di Kabupaten Simalungun.