SIMALUNGUN – Pidsus Sat Reskrim Polres Simalungun bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait dugaan tambang pasir ilegal di bantaran Sungai Bah Bolon, Simponi, Desa Perdagangan I, Kecamatan Bandar. Turun langsung ke lokasi, polisi menemukan bukti kuat praktik penambangan tanpa izin yang merusak lingkungan dan merugikan negara.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang menegaskan, laporan warga menjadi senjata utama dalam memberantas kejahatan lingkungan. “Polri tidak akan tinggal diam. Tambang ilegal adalah kejahatan serius karena merusak alam dan merugikan rakyat,” tegasnya, Jumat (9/1/2026).

Begitu informasi diterima, Unit II Opsnal Pidsus langsung tancap gas. Kamis (8/1/2026) sore, tim melakukan penyelidikan dan olah TKP di lokasi yang dilaporkan. Hasilnya, polisi menemukan deretan lubang bekas galian pasir di sepanjang tepi sungai—jejak eksploitasi yang tak bisa dibantah.

Kanit II Pidsus IPDA Gagas Dewanta Aji menyebut, kondisi tanah yang rusak parah menunjukkan aktivitas tambang telah berlangsung lama dan dalam skala besar. “Volume galian tidak kecil. Ini bukan kegiatan sporadis,” ujarnya.

Meski saat penyelidikan tidak ditemukan aktivitas penambangan maupun alat berat, keterangan warga menguatkan dugaan kuat praktik ilegal tersebut. Warga menyebut kegiatan tambang berhenti sekitar satu minggu terakhir, diduga karena pelaku mencium rencana penindakan aparat.

AKP Herison menilai penghentian sementara itu sebagai manuver klasik pelaku tambang ilegal. “Ini pola lama: berhenti saat aparat bergerak, lalu beroperasi lagi saat situasi dianggap aman. Kami pastikan pola ini kami putus,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, Polres Simalungun akan memperketat pengawasan dengan melibatkan pemerintah kecamatan, desa, dinas ESDM, serta instansi terkait. Patroli rutin dan pemantauan berkelanjutan akan dilakukan untuk memastikan lokasi benar-benar steril dari aktivitas ilegal.

Peringatan keras pun dilontarkan. “Jika tambang ilegal kembali beroperasi, kami akan bertindak tegas. Tidak ada toleransi, tidak ada kompromi. Semua akan diproses hukum,” tandas Herison.

Polres Simalungun juga mengajak masyarakat terus aktif melapor. Aksi cepat ini menegaskan komitmen Polri dalam menindak tegas kejahatan tambang ilegal demi menjaga hukum, lingkungan, dan keselamatan warga.

(Tim)