SIMALUNGUN – Komitmen tanpa henti dalam memberantas narkoba kembali ditegaskan Polres Simalungun. Di tengah pelaksanaan press release capaian Kwartal I Tahun 2026, jajaran kepolisian langsung mengumumkan penangkapan terbaru tiga tersangka sabu yang diringkus hanya beberapa jam sebelumnya.

Kegiatan yang digelar di Aula Andar Siahaan, Mako Polres Simalungun, Kamis (30/4/2026), menjadi bukti nyata bahwa perang melawan narkoba berjalan tanpa jeda—bahkan saat laporan kinerja disampaikan ke publik.

Kasi Humas Polres Simalungun, Verry Purba, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberi ruang bagi peredaran narkotika.
“Polres Simalungun tidak diam. Kami bergerak 24 jam. Data ini adalah bukti kerja nyata, dan penangkapan semalam menunjukkan kami tidak pernah berhenti,” tegasnya.

Kapolres Simalungun, Marganda Aritonang, memaparkan capaian signifikan sepanjang Januari hingga April 2026. Sebanyak 74 kasus narkoba berhasil diungkap—melonjak 37,03 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025 sebanyak 54 kasus.

Jumlah tersangka yang diamankan mencapai 91 orang, meningkat 16,66 persen dari tahun sebelumnya. Sementara itu, penyelesaian perkara juga mengalami lonjakan tajam dari 26 kasus menjadi 56 kasus.

“Ini bukan sekadar angka. Di balik setiap kasus, ada upaya menyelamatkan generasi dari ancaman narkoba,” ujar Kapolres.

Kontribusi pengungkapan datang dari seluruh jajaran, dengan Satuan Reserse Narkoba sebagai ujung tombak mengungkap 47 kasus. Disusul sejumlah Polsek jajaran yang turut aktif dalam penindakan di wilayah masing-masing.

Menariknya, meski jumlah kasus meningkat, volume barang bukti justru mengalami penurunan signifikan—sabu turun 48,61 persen, ganja turun 84,58 persen, dan biji ganja bahkan nihil. Kondisi ini dinilai sebagai indikasi kuat bahwa jaringan distribusi mulai terputus.

“Rantai pasokan terus kami tekan. Pelaku semakin kesulitan mengedarkan narkoba di wilayah Simalungun,” jelas Kapolres.

Belum selesai dengan pemaparan capaian, publik langsung dikejutkan dengan pengumuman tangkapan terbaru. Pada Rabu malam (29/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, tim Unit I Satres Narkoba bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat di wilayah Bosar Maligas.

Tiga tersangka berhasil diamankan, yakni Muhamad Akbar alias Abay (56), Budi Azlani Simarmata (40), dan Peweng (40). Mereka ditangkap saat menunggu calon pembeli di sebuah rumah di Parporasan Pondok Ujung, Desa Marihat Butar.

Dari tangan tersangka, petugas menyita 10 paket sabu dengan berat bruto 10,67 gram, alat hisap, kaca pirex, uang tunai Rp1.555.000, serta tiga unit handphone.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka utama mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria bernama Rizal, warga Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara. Namun saat dilakukan pengembangan, yang bersangkutan berhasil melarikan diri.

Kapolres menegaskan bahwa pengejaran terus dilakukan.
“Rizal sudah masuk daftar buruan. Kami pastikan tidak ada tempat aman bagi pelaku narkoba. Ke mana pun mereka lari, akan kami kejar,” tegasnya.

Dengan capaian ini, Polres Simalungun kembali menegaskan posisinya di garis depan dalam perang melawan narkotika—bergerak cepat, tegas, dan tanpa kompromi demi menjaga masa depan generasi bangsa. (Tim)