ANEWS-Chanrl _Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan berhasil mengamankan pelaku penembakan berinisial AH (38) warga Dusun I Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat setelah kuràng lebih 2 jam dari kejadian Jumat (16/08) sekira pukul 20.00 Wib.
Peristiwa penembakan dengan menggunakan Senapan Angin milik pelaku terhadap korban bernama Ariandi (40) warga yang sama.
Kronologis kejadian menurut salah seorang warga yang tak ingin disebutkan namanya kepada Wartawan Anews-chanel.com berawal pada malam itu menyambut 17 Augustus 2024 warga lingkungan itu mengisi suatu acara Hiburan Ky Bort.
Sewaktu acara Hiburan sedang berlangsung tiba2 salah seorang warga (pelaku) datang menegur panitia yang mengatakan minta di stop berhubung ada anaknya sedang sakit.
Mendapat teguran ini korban tidak terima sehingga terjadi pertengkaran mulut.
Pertengkaran ini terus memuncak atau meluas sehingga menimbulkan kata2 ancaman dari pelaku dengan kata2 “Kutembak kau nanti”
Hal ini malah mendapat perlawanan dari korban Ariandi (40) coba tembak katanya.
Dengan penuh emosi pelaku pulang kerumah miliknya mengambil sepucuk Senapan Angin,lalu pelaku mengarahkan kedada sebelah kiri korban dari jarak dekat sambil menarik pelatuknya.
Akibatnya korban jatuh tersungkur tak berdaya,sementara pelaku lari kearah laut yang sempat dikejar masa.
Akhirnya pelaku berhasil diamankan masyarakat,selanjut menghubungi fihak Polsek P.Brandan.
Kapolsek Pkl. Berandan Akp Irwanta Sembiring, SH melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma dikonfirmasi Awak Media Anews-chanel.com Sabtu (17/08) membenarkan Peristiwa tersebut.
Saat ini pelaku katanya sudah tahan di Rutan Polsek P.Brandan untuk menjalani proses Hukum.
Sementara terhadap korban dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut Medan untuk dilakukan Otopsi mayat.(AMIR).
Editor Redaksi : A01










