SIMALUNGUN – Aduan warga terkait dugaan praktik perjudian sabung ayam di Dusun Rambungan, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, langsung ditindaklanjuti Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Unit Jatanras Polres Simalungun.
Begitu laporan diterima melalui layanan Halo Kapolres Simalungun, personel Jatanras bergerak ke lokasi untuk memastikan langsung kondisi di lapangan. Langkah cepat ini menjadi bentuk respons Kepolisian terhadap keresahan masyarakat sekaligus upaya mencegah potensi gangguan kamtibmas.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengatakan laporan tersebut disampaikan seorang warga pada Minggu, 4 Oktober 2026. Dalam aduannya, warga menyebut adanya dugaan aktivitas sabung ayam yang disebut-sebut melibatkan seorang oknum yang berprofesi sebagai mantri.
“Laporan ini masuk melalui layanan pengaduan Halo Kapolres Simalungun. Pelapor menyampaikan keresahan atas dugaan aktivitas sabung ayam di wilayah Nagori Karang Bangun,” ujar AKP Verry Purba saat dikonfirmasi, Senin (5/10/2026) sekitar pukul 17.14 WIB.
Menurutnya, warga menilai dugaan aktivitas tersebut berpotensi mengganggu ketertiban lingkungan dan dikhawatirkan menjadi pintu masuk bagi persoalan kriminal lainnya. Karena itu, masyarakat meminta Kepolisian melakukan pengecekan sekaligus mengambil langkah pencegahan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Reskrim Unit Jatanras yang dipimpin Ipda B. Situngkir, S.H., bersama lima personel lainnya langsung mendatangi lokasi yang disebut dalam pengaduan, yakni kawasan Jalan Bangun Melintang Huta II, Nagori Karang Bangun.
Namun, setibanya di lokasi, petugas tidak menemukan adanya aktivitas sabung ayam maupun perjudian yang sedang berlangsung.
Petugas juga berupaya menghubungi pelapor untuk memperoleh keterangan dan melakukan klarifikasi lebih lanjut. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena pelapor tidak dapat dihubungi.
Untuk memperdalam informasi, personel kemudian melakukan wawancara dengan sejumlah tokoh masyarakat dan perangkat Nagori Karang Bangun, di antaranya Kepala Nagori Karang Bangun Mario, warga Huta III Karang Bangun Suwito, Gamot Huta II Muhammad Taufiq, serta Gamot Huta V Poltak Ambarita.
“Dari hasil pengecekan di lokasi, tidak ditemukan adanya aktivitas sabung ayam yang berlangsung. Pemilik rumah yang disebutkan dalam laporan juga tidak berada di tempat dan kondisi rumah terkunci dari luar,” jelas AKP Verry.
Meski tidak menemukan aktivitas perjudian saat pengecekan, Kepolisian tidak serta-merta menganggap persoalan selesai.
Perangkat nagori dan tokoh masyarakat diminta ikut mengambil peran dengan mengingatkan warga agar tidak melakukan sabung ayam maupun bentuk perjudian lainnya.
Polres Simalungun juga memastikan lokasi tersebut akan tetap menjadi perhatian dan dilakukan monitoring secara berkala. Jika nantinya ditemukan aktivitas perjudian, Kepolisian menyatakan tidak akan ragu mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.
“Kami akan terus melakukan monitoring di lokasi agar kegiatan perjudian tidak kembali terjadi. Apabila ke depan ditemukan aktivitas sabung ayam maupun bentuk perjudian lainnya, tentu akan dilakukan tindakan hukum secara tegas,” tegas AKP Verry.
Ia menambahkan, penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Respons cepat tersebut sekaligus menunjukkan bahwa laporan masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Simalungun.
Polres Simalungun mengapresiasi keberanian masyarakat menyampaikan informasi melalui layanan Halo Kapolres Simalungun. Masyarakat juga diminta menyampaikan laporan secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan agar setiap informasi dapat ditindaklanjuti secara tepat.
“Layanan Halo Kapolres Simalungun akan terus kami optimalkan sebagai sarana komunikasi langsung antara masyarakat dan Kepolisian. Setiap persoalan yang dirasakan warga akan kami respons dan tindak lanjuti secara cepat dan profesional,” pungkas AKP Verry Purba. (Tim)










