MEDAN — Kedok “ninja” berpenutup wajah yang menyusup ke rumah warga saat penghuni tertidur akhirnya terbongkar. Bukan film laga, aksi itu terjadi di Jalan Rawa Cangkuk, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Pelaku berinisial TT (39) kini diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Area setelah diduga membobol rumah warga dan membawa kabur sebuah handphone serta tabung gas LPG 3 kilogram.

Aksi tersebut terjadi pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 05.00 WIB, ketika pemilik rumah, Nurmalis (54), terbangun untuk melaksanakan salat Subuh.

Namun, pagi itu justru dimulai dengan kejutan. Pintu depan rumah sudah dalam keadaan terbuka. Setelah mengecek barang-barang di dalam rumah, Nurmalis mendapati handphone Vivo Y04S warna hijau dan satu tabung gas LPG 3 kilogram telah raib.

Korban kemudian membuka rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria dengan wajah tertutup masuk ke rumah dan mengambil barang milik korban.

Rekaman CCTV menjadi petunjuk penting bagi polisi.

Laporan korban kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Medan Area. Setelah melakukan penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pria yang diduga sebagai pelaku.

Kapolsek Medan Area AKP M Ainul Yaqin mengatakan, tim kemudian bergerak menuju Jalan Rawa Cangkuk II, Gang Tapanuli.

“Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan pria yang diduga sebagai pelaku,” kata Ainul dalam keterangan tertulis, Rabu (30/9/2026).

Petugas akhirnya menemukan TT di lokasi tersebut dan langsung mengamankannya.

“Tim Opsnal langsung menuju lokasi dan mengamankan TT,” ujar Ainul.

Dalam pemeriksaan, TT disebut mengakui perbuatannya. Barang hasil pencurian juga disebut telah berpindah tangan.

Handphone Vivo Y04S dijual kepada pria berinisial A di kawasan Jalan Selambo Toba seharga Rp800 ribu, sedangkan tabung gas LPG 3 kilogram dijual kepada pria berinisial K seharga Rp100 ribu.

Polisi menyebut uang hasil penjualan tersebut kemudian digunakan TT untuk bermain judi slot dan membeli narkotika jenis sabu.

Catatan kriminal TT juga menjadi perhatian. Polisi menyebut tersangka sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam perkara penjambretan pada 2012 dan kasus narkoba pada 2018.

Dari tangan TT, polisi turut mengamankan kaus warna merah dan celana pendek warna putih yang diduga dikenakan saat aksi pencurian.

Kini, aksi “ninja alakadar” itu berakhir di ruang tahanan. Polisi masih melanjutkan pemeriksaan terhadap korban dan saksi serta melengkapi barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

TT dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHPidana Tahun 2023 tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Dari sebuah rumah warga, barang yang dibawa kabur memang hanya handphone dan tabung gas. Tetapi bagi korban, kejadian itu bukan sekadar kehilangan barang, melainkan soal rasa aman di rumah sendiri yang tiba-tiba diterobos ketika penghuni sedang tidur.

(Tim Biro Medan)