Jambi – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang pria, Robi Hidayat (24 tahun), yang dilakukan oleh kekasihnya sesama jenis, Anggi Febri Yandi (20 tahun), warga Indragiri Hilir, Riau. Pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan kejinya tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Jambi, terungkap bahwa motif pembunuhan dilandasi oleh rasa cemburu yang mendalam. Pelaku, Anggi Febri Yandi, mengetahui bahwa korban, Robi Hidayat, akan segera melangsungkan pernikahan. Hal ini memicu emosi pelaku dan mendorongnya untuk melakukan tindakan kriminal yang fatal.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Hendra Wijaya Manurung, menjelaskan bahwa pelaku dan korban telah menjalin hubungan asmara selama empat tahun. Namun, rencana pernikahan korban telah memicu kecemburuan yang berujung pada pembunuhan berencana. “Pelaku dan korban telah menjalin hubungan selama empat tahun. Motif pembunuhan adalah cemburu karena korban akan menikah,” ungkap Kompol Hendra dalam keterangan pers.

Modus operandi yang digunakan pelaku sangatlah licik. Dengan dalih ingin melakukan hubungan intim, pelaku mengajak korban ke kamar kosnya. Di tempat tersebut, pelaku mencampurkan bubuk kalium sianida ke dalam minuman korban. Pelaku mengklaim campuran tersebut sebagai “obat kuat” untuk meningkatkan stamina seksual.

Setelah meminum minuman yang telah diracun, korban mengalami sesak napas dan tubuhnya melemas. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Baiturahim, namun nyawanya tidak tertolong. Hasil autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Jambi memastikan adanya kandungan kalium sianida dalam tubuh korban.

Atas perbuatannya, Anggi Febri Yandi dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kasus ini menjadi sorotan dan menekankan pentingnya penanganan kasus kekerasan dan pembunuhan dengan profesionalisme dan kepatuhan pada hukum. Polresta Jambi berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan memberikan keadilan bagi korban. (Tim)

Editor Redaksi : A01